Search This Blog

Anggota Komisi III Dorong Restorative Justice Kasus Fidusia Ibu Karawang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Anggota Komisi III Dorong Restorative Justice Kasus Fidusia Ibu Karawang
Nov 7th 2025, 12:17 by kumparanNEWS

Terdakwa kasus fidusia Neni Nuraeni menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (4/11/2025). Foto: kumparan
Terdakwa kasus fidusia Neni Nuraeni menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (4/11/2025). Foto: kumparan

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menanggapi kasus fidusia yang menyeret Neni Nuraeni (37 tahun). Kasus tersebut terjadi karena suami Neni menggunakan datanya untuk mengajukan kredit mobil tapi ternyata gagal bayar.

Soedeson meminta agar kasus tersebut mengedepankan dari sisi kemanusiaan. Sebab, Neni hanya korban dan ibu rumah tangga yang masih menyusui anaknya.

"Didorong untuk melakukan yang namanya restorative justice, silakan. Ya, kan? Itu teknis di lapangan, tentu kami mendukung kalau bisa dilakukan keadilan restoratif," kata Soedeson saat dihubungi (7/11).

Neni sempat ditahan pada 22 Oktober 2025 lalu. Delapan hari kemudian, majelis hakim mengalihkan jenis penahanan menjadi tahanan rumah. Soedeson sepakat akan hal tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. Foto: Abid Raihan/kumparan
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. Foto: Abid Raihan/kumparan
"Dari segi kemanusiaan kami meminta kepada Kapolresnya, Kapoldanya, ya, untuk mempertimbangkan untuk ditangguhkan penahanannya. Kalau mau menjadi jaminan, saya siap menjadi penjamin," ujar Soedeson.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan untuk kasus tersebut digelar dengan penegakan hukum yang berkeadilan tetapi juga perlu didorong agar diselesaikan secara musyawarah.

"Kami tidak bisa mencampuri hal-hal yang bersifat teknis. kalau sudah masuk, bergulir ke pengadilan, silakan. Kami minta penegakan hukum yang berkeadilan," tuturnya.

Neni diadili karena namanya dipinjam suaminya, Denny Darmawan, untuk kredit mobil bekas di sebuah perusahaan leasing. Suaminya tak bisa kredit karena namanya terhalang SLIK atau BI Checking.

Terdakwa kasus fidusia Neni Nuraeni menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (4/11/2025). Foto: kumparan
Terdakwa kasus fidusia Neni Nuraeni menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (4/11/2025). Foto: kumparan

Angsuran hanya dibayar enam kali. Setelah itu, suami Neni mengalihkan mobil kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Neni. Kendaraan tersebut kemudian dikabarkan hilang dan sempat terbakar saat digunakan pihak lain.

Pihak perusahaan leasing lantas melaporkan kasus ini ke Polres Karawang atas dasar pelanggaran UU Fidusia dan penggelapan.

Kasus Neni menjadi viral karena dia saat ditahan selama diadili harus terpisah dari anaknya yang masih menyusui. Neni memiliki 3 anak yang masih kecil.

Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). Namun, kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat menilai penerapan dua pasal ini keliru.

Media files:
01k30c7p9nrm7se79swx7bcf5y.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar