Kapuspen TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah saat diwawancarai usai gladi bersih di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menepis TNI akan diberi kewenangan menjadi penyidik tindak pidana siber dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang sedang disusun pemerintah.
Freddy menegaskan, kewenangan TNI di bidang siber hanya sebatas menjaga kedaulatan ruang siber dari sisi pertahanan negara. Bukan ranah penegakan hukum terhadap masyarakat sipil.
"Ranahnya Siber TNI jelas ya, jadi kita menjaga kedaulatan ruang siber dari sisi pertahanannya, jadi kita gak ada nanti, misalnya memeriksa terkait dengan sipil, tidak ya ini sudah sampaikan juga oleh Bapak Menkum, persis seperti itu," ujar Freddy di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis (9/10).
Ia menambahkan, pembahasan RUU KKS masih berlangsung dan masih terbuka terhadap berbagai masukan.
"Sudah jelas posisi Siber TNI bagaimana dan ini mungkin masih dalam pembahasan ya, harmonisasi ya, jadi nanti masih bisa masukan-masukan," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas juga menepis isu RUU KKS akan memberi kewenangan penyidikan kepada TNI.
Menurutnya, rancangan undang-undang tersebut tidak mengatur soal penyidik tindak pidana siber karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang lain seperti KUHAP.
"Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber itu nanti tidak akan menyebut penyidiknya siapa di dalam, tetapi penyidik yang dimaksud adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (6/10).
RUU KKS saat ini masih dalam tahap harmonisasi antar-kementerian. Proses penyusunannya melibatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
RUU tersebut juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar