Polresta Manado saat merilis kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Pembangunan Tanggul Penahan Tebing di Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kota Manado, Sulawesi Utara. (foto: istimewa)
MANADO - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado, menyatakan telah menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Pembangunan Tanggul Penahan Tebing di Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan II, III, dan IX, yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Manado tahun 2020.
Ketiga orang tersangka yang ditetapkan adalah TSK, AM dan DID, yang merupakan pelaksana pekerjaan proyek tersebut.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Isral dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono, menjelaskan jika penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, di mana pekerjaan pembangunan tanggul tersebut ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Tak hanya itu, juga ditemukan perubahan desain gambar yang tidak melalui pemeriksaan teknis, sehingga bangunan tanggul roboh pada 16 Januari 2021.
Dikatakan Kapolresta, pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), ditemukan kerugian negara hingga Rp 347.833.691.
"Dua tersangka yakni AM dan DID telah dilakukan penahanan mulai tanggal 23 Oktober 2025 hingga 11 November 2025 di Rutan Polresta Manado. Sedangkan tersangka TSK belum ditahan karena sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Manado," ujar Kapolresta.
Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan jika para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama seumur hidup serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ujar Kapolresta.
"Polresta Manado sendiri akan terus mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran negara, serta menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan," katanya lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar