Search This Blog

Pengacara Minta Nikita Dihadirkan saat Mediasi Gugatan Rp 244 M ke Reza Gladys

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengacara Minta Nikita Dihadirkan saat Mediasi Gugatan Rp 244 M ke Reza Gladys
Oct 25th 2025, 10:00 by kumparanHITS

Terdakwa Nikita Mirzani hadir dalam sidang beragendakan duplik kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).  Foto: Vincentius Mario/kumparan
Terdakwa Nikita Mirzani hadir dalam sidang beragendakan duplik kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, tengah berupaya agar kliennya dapat dihadirkan dalam mediasi perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys atas perbuatan melawan hukum (PMH) senilai Rp224 Miliar.

Menurut Marulitua, dalam proses mediasi, kehadiran prinsipal sangat dibutuhkan. Bukan hanya sekadar diwakili oleh kuasa hukumnya.

Terdakwa Nikita Mirzani hadir dalam sidang beragendakan duplik kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).    Foto: Vincentius Mario/kumparan
Terdakwa Nikita Mirzani hadir dalam sidang beragendakan duplik kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

"(Memohon) untuk menghadirkan prinsipal, masing-masing pihak itu memang kewajiban dalam proses mediasi. Karena dalam mediasi yang mengambil keputusan itu adalah prinsipal, bukan kuasa hukum. Itu aturan yuridisnya," ujar Marulitua di PN Jakarta Selatan, belum lama ini.

Oleh karena itu, Marulitua berharap kliennya yang tengah menjalani penahanan di Rutan Pondok Bambu bisa dihadirkan.

Kendati demikian, Marulitua bilang bahwa kehadiran Nikita Mirzani dalam mediasi perlu mendapatkan izin dari majelis hakim. Mengingat, Nikita saat ini berstatus sebagai terdakwa dan tengah berada dalam tahanan.

"Tentu karena Nikita Mirzani dalam posisi sebagai terdakwa dalam tahanan, harus ada permintaan persetujuan dari majelis, apakah diizinkan atau tidak," kata Marulitua.

Kolase foto Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Foto: Agus Apriyanto dan Instagram/@rezagladys
Kolase foto Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Foto: Agus Apriyanto dan Instagram/@rezagladys

Marulitua kemudian menjelaskan bahwa pihaknya berencana untuk menyurati majelis hakim untuk meminta izin menghadirkan Nikita dalam mediasi tersebut.

"Iya, pastilah. Kami akan mengajukan permohonan jikalau memang prinsipal kami ini sangat dibutuhkan untuk mencari solusi dalam proses mediasi," ujarnya.

Bukan hanya Nikita Mirzani, Marulitua juga menegaskan bahwa kehadiran Reza Gladys juga dibutuhkan dalam tahapan mediasi.

"Iya, harus hadir (Reza Gladys). Karena ada konsekuensi hukumnya kalau prinsipal tidak hadir dalam proses mediasi," kata Marulitua.

Terdakwa Nikita Mirzani setelah menyerahkan bukti kepada hakim dan Saksi Reza Gladys terkait perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus Apriyanto
Terdakwa Nikita Mirzani setelah menyerahkan bukti kepada hakim dan Saksi Reza Gladys terkait perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus Apriyanto

Artis Nikita Mirzani melayangkan gugatan hukum terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. Gugatan tersebut dilayangkan dengan nilai mencapai Rp 244 miliar.

Gugatan tersebut bermula dari adanya kesepakatan yang dilanggar secara sepihak. Kesepakatan yang dilanggar sepihak itu, membuat Nikita dirugikan baik secara materiil maupun immateriil.

Penetapan nominal Rp 244 miliar itu juga tidak sembarangan. Ada tiga kategori yang menjadi dasar kerugian Nikita. Hal tersebut mencakup kerugian materiil hingga immateriil.

Media files:
01k881v47g46swp3bg1jbv7fx1.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar