Search This Blog

Komisi III Masih Godok RUU KUHAP, Kaji Aturan Tersangka Bisa Tak Ditahan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Komisi III Masih Godok RUU KUHAP, Kaji Aturan Tersangka Bisa Tak Ditahan
Oct 15th 2025, 11:59 by kumparanNEWS

Komisi III DPR RI menggelar RDPU terkait RUU KUHAP bersama YLBHI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (21/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Komisi III DPR RI menggelar RDPU terkait RUU KUHAP bersama YLBHI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (21/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Komisi III DPR RI tengah membahas Revisi Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Salah satu pasal yang diatur dalam KUHAP yakni mekanisme penahanan terhadap tersangka.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, dalam KUHAP yang berlaku saat ini, seseorang bisa ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti.

Namun, menurutnya, dasar penahanan itu terlalu subjektif dan perlu diperbaiki dalam revisi KUHAP.

"Tiga-tiganya itu hanya berdasarkan kekhawatiran yang sangat subjektif. Kita bikin yang seobjektif mungkin, bukan dikhawatirkan lagi, tapi berupaya melarikan diri, berupaya mengulangi tindak pidana, berupaya menghilangkan alat-alat bukti, lalu memberikan keterangan yang tidak sesuai, mempengaruhi saksi untuk berbicara tidak sesuai fakta, dan lain sebagainya," kata Habiburokhman saat audiensi dengan mahasiswa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/10).

Singgung Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti-Ronald Tannur

Habiburokhman mengakui, usulan agar mekanisme penahanan dibuat lebih ketat dan objektif juga menuai kritik.

Ia menyinggung sejumlah kasus yang sempat menjadi sorotan publik, seperti penganiayaan oleh bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, serta kasus kematian Dini Sera dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur di Surabaya pada 2024.

Menurutnya, dalam RUU KUHAP yang tengah dibahas, seseorang tidak bisa langsung ditahan jika tidak memenuhi kualifikasi tertentu, seperti melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti.

"Misalnya kayak kejadian, kasus yang mengakibatkan orang meninggal, Ronald Tannur, di Surabaya, melindas korbannya dengan mobil. Sudah sekeji itu, kalau tidak memenuhi kualifikasi penahanan tadi — tidak melarikan diri, ya sudah saya di rumah aja, saya nggak akan ke mana-mana, saya nggak akan menghilangkan alat bukti — dia enggak bisa ditahan," ungkapnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan, Komisi III DPR masih terus membahas revisi KUHAP sebelum nantinya disahkan menjadi undang-undang.

"Masukan ini akan terus kita godok, kita cari titik yang paling pas, yang seperti apa, supaya nanti bisa benar-benar maksimal KUHAP ini menjadi tulang punggung penegakan hukum," tutupnya.

Media files:
01k0p24yy48w7rp8ry7tr8rn25.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar