Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama komisoner KPU Idham Holik (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan soal aturan terkait dokumen persyaratan capres-cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa hak pilih di Indonesia bersifat sukarela, bukan kewajiban sebagaimana di beberapa negara lain.
Hal itu ia sampaikan dalam acara peluncuran Indeks Partisipasi Pilkada 2024 di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Sabtu (18/10).
"Namanya partisipasi pasti banyak dinamika yang harus kita bahas di negara yang hak memilih itu adalah bukan kewajiban. Kalau kita bicara di Australia, memilih adalah kewajiban, maka kita enggak bisa lagi diskusi partisipasi," ujar Afif.
Menurutnya, kondisi ini membuat Indonesia memiliki tantangan tersendiri dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Sebab, tidak ada sanksi bagi masyarakat yang memilih untuk tidak menggunakan hak suaranya.
"Karena orang-orang yang kemudian tidak bisa atau tidak mau menggunakan hak pilihnya, dia juga akan mendapat hukuman. Di Indonesia ini menjadi hak, yang bisa dipakai bisa tidak," lanjut Afif.
Afif menambahkan, kerja KPU tak hanya menyelenggarakan tahapan pemilu, tetapi juga memastikan masyarakat memahami arti penting partisipasi dalam demokrasi.
"Sehingga tantangannya ada di penyelenggara pemilu, bagaimana mendorong orang menggunakan haknya dalam pemilu," ujarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar