Ilustrasi Pesawat di Bandara. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Pemerintah memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025 itu, pemerintah menanggung sebagian PPN atas jasa penerbangan ekonomi sebesar 6 persen dari total penggantian. Sementara sisanya sebesar 5 persen tetap dibayar oleh penumpang.
Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mendorong mobilitas dan aktivitas ekonomi selama musim liburan.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi," tertulis dalam bagian pertimbangan PMK 71/2025, dikutip Sabtu (18/10).
PPN ditanggung pemerintah (DTP) ini berlaku untuk pembelian tiket antara 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026. Artinya, masyarakat yang membeli tiket lebih awal dalam rentang waktu tersebut berhak atas diskon pajak 6 persen yang otomatis terhitung dalam harga tiket.
Berlaku untuk Semua Maskapai Domestik Kelas Ekonomi
Insentif ini diberikan untuk penerbangan ekonomi pada semua rute domestik yang dioperasikan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, baik milik negara maupun swasta.
Maskapai penerbangan wajib membuat faktur pajak atau dokumen setara (tiket) dan melaporkan transaksi PPN ditanggung pemerintah secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 30 April 2026.
Sebagai ilustrasi, untuk tiket Jakarta-Surabaya seharga Rp 1,35 juta dengan komponen tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya tambahan lain, maka PPN akan terbagi yaitu 5 persen ditanggung penumpang, sementara 6 persen ditanggung pemerintah. Dengan skema ini, harga yang dibayar penumpang menjadi lebih rendah dibandingkan tarif normal tanpa fasilitas pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar