Search This Blog

Kemenkes Catat Ada 1.750 Kasus Pemasungan di Indonesia pada 2024

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemenkes Catat Ada 1.750 Kasus Pemasungan di Indonesia pada 2024
Oct 10th 2025, 12:48 by Pandangan Jogja

Ilustrasi pemasungan. Foto: Pixabay
Ilustrasi pemasungan. Foto: Pixabay

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mencatat sebanyak 1.750 kasus pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terjadi di Indonesia sepanjang 2024. Angka tersebut diyakini masih lebih kecil dari jumlah sebenarnya karena sebagian besar keluarga enggan melaporkan kondisi anggotanya.

"Saat ini ternyata masih ada sekitar 1.750-an kasus pasung di Indonesia. Saya yakin harusnya lebih dari itu karena yang tercatat hanya yang dilaporkan," ujar Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes RI, Imran Pambudi, dalam Konferensi Pers Seminar Nasional Hari Kesehatan Jiwa Sedunia di lobi Auditorium FKKMK UGM, Kamis (9/10).

Kasus terbanyak berkaitan dengan depresi

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes RI, Imran Pambudi, dalam Konferensi Pers Seminar Nasional Hari Kesehatan Jiwa Sedunia di lobi Auditorium FKKMK UGM, Kamis (9/10). Foto: Pandangan Jogja/ Resti Damayanti
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes RI, Imran Pambudi, dalam Konferensi Pers Seminar Nasional Hari Kesehatan Jiwa Sedunia di lobi Auditorium FKKMK UGM, Kamis (9/10). Foto: Pandangan Jogja/ Resti Damayanti

"Kasus gangguan jiwa paling banyak itu depresi, lalu ansietas atau kecemasan, dan ketiga adalah skizofrenia atau psikosis. Psikosis ini yang biasanya berhubungan dengan pasung," jelas Imran.

Ia menyebut di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kasus pasung secara fisik telah dieliminasi. Meski begitu, masih ditemukan praktik pengurungan yang termasuk dalam definisi operasional pasung versi terbaru Kemenkes.

"Kalau di DIY, tidak ada pasung, sudah eliminasi. Tapi kalau pengurungan, mungkin masih ada," kata Imran.

Imran menegaskan bahwa tindakan pengurungan terhadap ODGJ tidak seharusnya dilakukan di panti sosial, sebab pembatasan fisik hanya boleh dilakukan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit jiwa.

"Masalahnya, panti-panti itu seharusnya menerima orang yang sudah stabil. Kalau belum stabil, mereka akan dikurung. Padahal, yang boleh melakukan pembatasan itu hanya fasilitas kesehatan," tegasnya.

Kemenkes menekankan pentingnya penanganan medis dan dukungan keluarga dalam pemulihan ODGJ agar praktik pasung maupun pengurungan tidak lagi terjadi di masyarakat

Media files:
01k76ajh2syj0w7zaejsb7gra8.png image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar