Search This Blog

KDM Tegaskan Sumbangan 'Sapoe Sarebu' Bukan Kewajiban, tapi Ajakan Solidaritas

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KDM Tegaskan Sumbangan 'Sapoe Sarebu' Bukan Kewajiban, tapi Ajakan Solidaritas
Oct 7th 2025, 13:45 by kumparanNEWS

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usai rapat paripurna DPRD Kota Bandung dalam memperingati hari jadi ke-215 Kota Bandung, Kamis (25/9/2025). Foto: Linda Lestari/kumparan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usai rapat paripurna DPRD Kota Bandung dalam memperingati hari jadi ke-215 Kota Bandung, Kamis (25/9/2025). Foto: Linda Lestari/kumparan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tidak ada kebijakan yang mewajibkan warga untuk menyumbang uang seribu rupiah dalam gerakan Sapoe Sarebo atau Sehari Seribu. Ia menyebut, yang ada adalah ajakan dan imbauan kepada seluruh jajaran pemerintahan untuk membangun solidaritas sosial.

"Tidak ada kebijakan Gubernur nyuruh ngumpulin uang dari mulai anak sekolah, guru bangunan, ASN seribu rupiah. Tidak ada kebijakan itu. Yang ada adalah Gubernur mengajak, mengimbau pada seluruh jajaran pemerintah dari mulai RT, RW, Kepala Desa, Kepala Kelurahan, Camat, Bupati, Wali Kota, untuk sama-sama membangun solidaritas sosial," kata Dedi dalam unggahan media sosialnya menanggapi video kritikan dari seorang perempuan.

Dedi yang biasa disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu mengungkapkan, banyak warga yang telah menerima bantuan biaya rumah sakit gratis, namun tidak memiliki biaya ongkos selama perawatan. Masalah ini, menurutnya harus diselesaikan di tingkat lingkungannya masing-masing.

"Nah, masalah itu, itu harus diselesaikan di tingkat lingkungannya masing-masing. Di tingkat RT, cari bendahara atau orang yang bisa dipercaya. Kemudian, setiap hari orang menyimpan uang seribu rupiah di kotak di depan rumahnya," ujar Dedi.

"Dulu saya menyebutnya beas jempitan. Kemudian disimpan di situ. Nanti kalau ada orang sakit, kemudian tidak punya uang untuk pergi ke rumah sakitnya, maka orang yang mengelola uang itu bisa memberikannya," lanjut Dedi.

Pengumpulan uang ini, kata Dedi, harus dilaporkan kepada seluruh penyumbang setiap bulan. Pelaporan bisa dilakukan melalui grup WhatsApp masing-masing RT/RW.

"Dan setiap bulan harus dilaporkan pada seluruh penyumbang. Di setiap RT sudah ada grup WA sekarang. Di RW ada grup WA," ujar Dedi.

Dedi juga mengatakan, para Bupati turut berperan dalam mengkoordinir ASN-nya. Setiap rumah dinas membuka posko pengaduan masyarakat.

"Dan kemudian Bupati bisa mengkoordinir para ASN-nya. Nanti setiap hari di rumah dinasnya ada yang mengadu, maka dia bisa melayani ketika anak tidak punya sepatu ke sekolahnya, maka bisa dibantu," ucap Dedi.

Ia menegaskan tidak akan mengambil dana yang dihimpun tersebut. Dedi hanya mengelola dana operasional yang sampai hari ini digunakan untuk layanan masyarakat di wilayah Provinsi Jawa Barat.

"Dan untuk layanan masyarakat di wilayah Provinsi Jawa Barat, maka itu juga akan dikelola oleh bendahara yang ditunjuk oleh sekretaris daerah," ucap dia.

"Kemudian ada namanya Balai Pananggeuhan. Uang itu dikumpulkan dari para ASN untuk memberikan sumbangsih, menolong sesama masyarakat. Tidak ada kaitan dengan APBD, tidak ada kaitan dengan dana APBN, tidak ada," kata Dedi melanjutkan.

Balai Pananggeuhan adalah layanan pengaduan satu pintu yang dikelola Setda Pemprov Jabar dengan tujuan sebagai tempat pelayanan dan pengaduan bagi masyarakat Jabar.

Dedi mengatakan, kegiatan ini bukan kegiatan baru. Beberapa daerah di Jawa Barat telah melaksanakan kegiatan tersebut.

"Dan bagi mereka yang sudah melaksanakan, tinggal dioptimalkan layanannya. Bagi belum melaksanakan, silakan dicontoh daerah-daerah yang sudah berhasil melaksanakan," ujar Dedi.

"Bukan kewajiban, hanya ajakan. Mari kita nolong sesama kita," kata Dedi.

"Barangkali hari ini kita memberikan sumbangsih pada orang, bisa jadi suatu saat kita yang mengalami kesulitan, dan akhirnya ada tempat, ada pananggeuhan, ada tempat mengadu, di mana kita bisa meminta pertolongan," tegasnya.

Gerakan Sapoe Seribu

Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran untuk mendorong aparatur sipil negara (ASN), siswa sekolah, hingga masyarakat untuk berdonasi sebesar Rp1.000 per hari.

Dikutip dari Antara, Surat Edaran dengan nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (poe ibu) atau gerakan bersama-sama sehari seribu ditujukan bagi para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, kepala OPD dari provinsi sampai kota dan kabupaten, serta seluruh Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat.

Dalam edaran yang dibuat tertanggal 1 Oktober tahun 2025 tersebut, Dedi mencatat dirinya merujuk kepada peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bahwa masyarakat memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial dan kearifan lokal.

ASN hingga Warga

Pemprov Jabar menginisiasi program partisipatif gerakan ini berlandaskan gotong royong, serta kearifan lokal silih asah, silih asih dan silih asuh. Gerakan ini menjadi wadah donasi publik resmi untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang sifatnya darurat dan mendesak dalam skala terbatas pada bidang pendidikan dan kesehatan.

"Melalui gerakan rereongan poe ibu ini, kami mengimbau dan mengajak tiap individu ASN, siswa sekolah, dan warga masyarakat untuk menyisihkan Rp 1.000 per hari sebagai bentuk kesetiakawanan sosial dan kesukarelawanan sosial," tulis Dedi.

Prinsip dasar pelaksanaan gerakan ini, dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat melalui kontribusi sederhana. Namun, bermakna dengan konsep rereongan menuju terwujudnya visi Jawa Barat istimewa.

Ruang lingkup gerakan meliputi, lingkungan Pemprov Jabar, Pemda Kabupaten dan Kota maupun instansi pemerintah lainnya dan swasta. Di lingkungan sekolah dasar, dan menengah serta di lingkungan RT dan RW.

Dikumpulkan di Rekening Khusus

Dana Gerakan Rereongan Poe Ibu, dikumpulkan melalui rekening khusus yang dibuat terlebih dahulu oleh masing-masing instansi/sekolah/lingkungan masyarakat melalui Bank BJB dengan ketentuan nama rekening: #Rereongan Poe Ibu #nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.

Pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan dan pelaporan penggunaan dana hasil gerakan rereongan dilakukan oleh Pengelola Setempat, baik di lingkungan pemerintah daerah, instansi pemerintah lainnya dan swasta, maupun di lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.

Pengelola Setempat bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan dan pelaporan dana hasil gerakan rereongan.

Penggunaan Dana

"Dana hasil gerakan rereongan dimaksud disalurkan untuk keperluan bidang pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan yang sifatnya darurat dan mendesak dalam skala terbatas," tulis Dedi.

Pelaporan disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga/Portal Layanan Publik yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, serta dapat memanfaatkan akun media sosial masing-masing dengan dilengkapi hashtag: #RereonganPoeIbu #nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.

Monitoring

Untuk monitoring Gerakan Rereongan Poe Ibu, bagi perangkat daerah, dilaksanakan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi, serta koordinasi keseluruhannya dilaksanakan oleh instansi yang membidangi kepegawaian di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Bagi instansi pemerintah lainnya dan swasta dilaksanakan oleh masing-masing pimpinan instansi.

Bagi sekolah, dilaksanakan oleh Kepala Sekolah, serta koordinasi keseluruhannya dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Bagi lingkungan masyarakat atau RT/RW, dilaksanakan oleh Kepala Desa/Lurah, serta koordinasi keseluruhannya dilaksanakan oleh Camat.

Dalam edaran tersebut, Dedi Mulyadi juga mengimbau para bupati dan wali kota untuk mensosialisasikan dan memfasilitasi pelaksanaan Gerakan Rereongan Poe Ibu kepada ASN, non-ASN, pegawai instansi lainnya dan swasta, siswa sekolah dan masyarakat luas di wilayahnya masing-masing.

Kemudian mengawasi pelaksanaan gerakan mulai dari pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, sampai dengan pelaporan dana gerakan agar lancar, transparan dan akuntabel.

Sementara bagi Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Dedi mendorong agar mensosialisasikan dan memfasilitasi pelaksanaan gerakan ini kepada ASN dan non ASN, serta siswa sekolah di lingkungannya masing-masing.

Dan mengawasi pelaksanaan gerakan mulai dari pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, sampai dengan pelaporan dana gerakan agar lancar, transparan dan akuntabel.

Media files:
01k5zx5gxzdds7t8hxcrr1c2ng.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar