Search This Blog

Kalbar Sepekan: Influencer Tewas Kecelakaan; Rizky Kabah Jadi Tersangka UU ITE

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kalbar Sepekan: Influencer Tewas Kecelakaan; Rizky Kabah Jadi Tersangka UU ITE
Oct 6th 2025, 07:49 by HiPontianak

Konten kreator Rizky Kabah saat diperiksa penyidik Polda Kalbar. Foto: Dok. Istimewa
Konten kreator Rizky Kabah saat diperiksa penyidik Polda Kalbar. Foto: Dok. Istimewa

Hi!Pontianak - Sejumlah peristiwa terjadi selama sepekan terakhir di Kalimantan Barat. Peristiwa itu mulai dari influencer meninggal kecelakaan hingga Rizky Kabah jadi tersangka UU ITE.

Berikut Kalbar Sepekan yang dihimpun tim Hi!Pontianak:

1. Influencer Asal Pemangkat Meninggal Usai Tabrakan dengan Tronton

Peristiwa kecelakaan antara pengendara sepeda motor dan mobil tronton terjadi di Jalan Raya Desa Sungai Batang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat pada Selasa, 30 September 2025.

Pengendara sepeda motor tersebut diketahui bernama Oca Fahira yang berasal dari Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Influencer Pemangkat yang masih berusia 23 tahun itu dikabarkan meninggal dunia di lokasi kejadian, tepat 3 hari usai wisuda.

Dalam video yang diterima Hi!Pontianak, tampak kondisi Oca yang sudah tidak bergerak di pinggir jalan. Bagian kepalanya yang mengalami luka parah ditutupi warga dengan daun pisang.

2. Jalan Rusak yang Diviralkan Bobon Santoso Bukan di Kapuas Hulu, tapi di Sintang

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menanggapi postingan video tentang jalan rusak yang diunggah oleh influencer Bobon Santoso yang viral di media sosial. Ia menegaskan, jalan yang rusak tersebut bukan di Kapuas Hulu, tapi di Sintang.

Ia mengatakan, jalan rusak tersebut berada di Jelemuk, Kabupaten Sintang. "Saya sudah cek langsung dan lokasi itu adalah Dusun Jelemuk yang ada di Desa Kayu Dujung, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang," katanya melalui instagram Prokopim Kapuas Hulu.

Fransiskus membenarkan bahwa di Kapuas Hulu ada Desa Jelemuk, Kecamatan Bika dan ada juga Dusun Jelemuk Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir. Namun, jalan yang ada di video Bobon Santoso itu bukan berada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

3. Kasus Pencucian Uang Rp 2,3 Miliar Pensiunan ASN di Pontianak Masuk Pengadilan

Polresta Pontianak sudah menetapkan R sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diketahui, R merupakan pensiunan ASN di Pontianak.

Sebelumnya, R dilaporkan akibat dari melaporkan sopirnya atas tuduhan penggelapan uang. Dari laporan inilah kemudian terungkap dugaan pencucian uang yang dilakukan R.

"Hari ini saya akan menyampaikan perkembangan R yang jadi tersangka korupsi dengan menerima gratifikasi sebesar Rp 2,3 miliar. Penanganan perkara sudah kita lakukan sejak Maret 2025, terhadap saudara R ini kita kenakan TPPU. Terjadi pemanfaatan uang tersebut hasil uang tersebut untuk melakukan pembelian aset berupa tanah berupa rumah," jelas Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, Senin 29 September 2025.

4. Polisi Jemput Paksa Konten Kreator Rizky Kabah, Kini Jadi Tersangka UU ITE

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat sudah menetapkan konten kreator Rizky Kabah sebagai tersangka. Ia dijadikan sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara," ungkap Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, Kamis, 2 Oktober 2025.

Rizky Kabah dijemput paksa oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 19.15 WIB di salah satu kos di Jakarta.

5. 2 Pria di Pontianak Beli Nasi Bungkus Pakai Uang Palsu, Berakhir Diciduk Polisi

Kedua pria berinisial ZA (39) dan AO (50) diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan, pada Rabu, 24 September 2025. Musababnya, keduanya nekat membeli nasi bungkus menggunakan uang palsu.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya 2 orang yang tidak di kenal sedang membeli nasi bungkus dengan menggunakan uang kertas nominal Rp 100 ribu berbelanja di rumah makan. Setelah itu korban melihat uang kertas tersebut agak lain dan tidak asli yang disebut palsu. Usai kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selatan," ujar Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun.

Kedua pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 24 September 2025. Di mana saat itu salah satu pelaku sedang beraksi di Rumah Makan Raja Rasa di Jalan Imam Bonjol.

Media files:
01k6vfsv7mgt99a71n37qj8rq6.png image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar