Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025). Foto: Dok. Istimewa
Istri mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin, menghadiri sidang lanjutan gugatan praperadilan suaminya melawan Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10).
Usai persidangan, Franka menyatakan bahwa ia dan keluarga masih meyakini integritas yang dimiliki oleh suaminya tersebut.
"Saya mewakili keluarga dan keempat anak saya, bersyukur hari ini bisa mengikuti sidang praperadilan. Tentunya kami dari keluarga sangat meyakini integritas dan hati nurani Mas Nadiem," ujar Franka kepada wartawan.
Franka menyebut pihaknya juga meyakini proses hukum yang kini ditempuh suaminya dapat berjalan baik dan lancar.
"Kami juga yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik dan dengan benar, dan kami mohon dukungan dan doa dari teman-teman semua," tutur dia.
Adapun gugatan praperadilan tersebut diajukan Nadiem karena menilai penetapan status tersangka dan penahanannya oleh Kejagung tidak sah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalil-dalil permohonan praperadilan juga telah disampaikan oleh Nadiem melalui penasihat hukumnya dalam sidang perdana pada Jumat (3/10) lalu.
Dalam permohonannya, Nadiem menilai bahwa kasus yang menjeratnya sebagai tersangka itu tidak memiliki bukti yang cukup.
Tim penasihat hukum Nadiem menyebut, kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan laptop tersebut.
Menurut tim penasihat hukum, surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan Kejagung bersamaan dengan hari penahanan kliennya pada Kamis (4/9) lalu.
Tim penasihat hukum Nadiem juga keberatan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak disertai dengan hasil audit kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Oleh karenanya, tim penasihat hukum menekankan bahwa kliennya dijerat tersangka tanpa adanya bukti permulaan yang cukup.
Selain itu, tim penasihat hukum Nadiem juga menilai penahanan yang dilakukan oleh Kejagung bersifat sewenang-wenang. Sebab, disebut bahwa kliennya dijerat sebagai tersangka sebelum ada penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Tak hanya itu, tim penasihat hukum Nadiem juga menilai penetapan status tersangka dan penahanan kliennya cacat formal. Hal itu dibuktikan dengan adanya perbedaan penyebutan pekerjaan Nadiem di surat penetapan tersangka dan KTP.
Menurut tim penasihat hukum Nadiem, Kejagung dalam surat penetapan tersangka mencantumkan pekerjaan kliennya sebagai karyawan swasta (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode tahun 2019-2024).
Sementara itu, berdasarkan KTP yang dimiliki oleh Nadiem, pekerjaan yang tercantum adalah sebagai anggota kabinet.
Setelah penyampaian dalil permohonan oleh Nadiem, giliran Kejagung selaku termohon yang menyampaikan jawabannya pada hari ini, Senin (6/10). Dalam jawabannya, jaksa meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak praperadilan tersebut.
Jaksa juga meminta hakim untuk menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem tidak beralasan menurut hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar