Search This Blog

Dompet Berisi Uang Rp 20 Juta Milik WN Australia Dicopet saat Liburan di Bali

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dompet Berisi Uang Rp 20 Juta Milik WN Australia Dicopet saat Liburan di Bali
Oct 8th 2025, 13:42 by kumparanNEWS

Ilustrasi Pencurian. Foto: Mehaniq/Shutterstock
Ilustrasi Pencurian. Foto: Mehaniq/Shutterstock

Polisi menangkap dua orang laki-laki berinisial Dus (43) dan AL (44), yang menjadi tukang copet di kawasan wisata Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (7/10) malam. Mereka menyasar turis-turis asal mancanegara saat beraksi.

"Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di kawasan Seminyak dan Padma, dengan modus menyasar wisatawan asing yang lengah," kata Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, Rabu (8/10).

Kasus ini terungkap atas laporan salah satu korban yang merupakan wisatawan asal Australia inisial DTR (46). DTR kehilangan dompet berisi uang tunai sekitar Rp 20 juta saat berada di depan minimarket Circle-K, Jalan Benesari, Kuta, pada Senin dini hari (6/10).

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV dan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Mereka ditangkap di Jalan Gunung Salak, Kota Denpasar.

Modus kedua pelaku adalah awalnya mereka berpura-pura meminta rokok kepada korban. Salah satu di antara pelaku kemudian mencari kesempatan mengambil dompet dari saku celana bagian belakang milik korban.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 2,6 juta, jaket ojek online, baju kaus hitam, topi cokelat, serta sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

"Keduanya mengaku hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya pengobatan keluarga. Namun penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain atau orang lain yang menikmati hasil kejahatan pelaku," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman dihukum penjara maksimal 7 tahun.

Agus mengimbau masyarakat, khususnya wisatawan agar selalu waspada dan tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar saat bepergian.

"Kami akan terus meningkatkan patroli dan kehadiran polisi di titik-titik rawan kriminalitas di kawasan wisata. Kuta harus tetap aman dan nyaman bagi semua," ucapnya.

Media files:
01j4m6yzt3e2t6va0yfnphnmqs.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar