Menkum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan pada Senin (6/10/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberi arahan tegas agar seluruh pelayanan publik di pemerintahan tidak boleh dihambat.
Hal itu disampaikannya usai menjadi pembicara dalam acara Diskusi Musik, Hak Cipta, dan Ruang Publik di Hotel Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu (8/10).
Supratman mengatakan, sektor hukum menjadi salah satu bidang yang kini sedang bertransformasi mengikuti arahan Presiden. Salah satu fokusnya adalah percepatan proses harmonisasi peraturan antar kementerian dan lembaga.
"Hadiah terindah yang kami persembahkan buat Republik, sekarang untuk harmonisasi peraturan daerah sudah ada beberapa kami lakukan one day service, harmonisasi sudah selesai," ujar Supratman.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di acara Diskusi Musik, Hak Cipta dan Ruang Publik di Tribrata Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Ia menambahkan, kini proses harmonisasi antar kementerian bisa diselesaikan maksimal dalam waktu lima hari.
Menurutnya, hal itu menjadi bagian dari reformasi pelayanan publik yang tengah didorong di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau di Kementerian Hukum antara kementerian dan lembaga, kecuali kalau ada isu-isu krusial, maksimal lima hari proses harmonisasi itu selesai. Jadi ini transformasi yang kita lakukan semua," kata dia.
Presiden Prabowo Subianto saat melantik menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/9/2025). Foto: Cahyo/Biro Pers Sekretariat Presiden
Supratman menyebut arahan langsung datang dari Presiden Prabowo saat disinggung jelang 1 tahun pemerintahan. Pemerintahan Prabowo-Gibran genap setahun pada 20 Oktober mendatang.
"Beliau menginginkan layanan publik itu tidak boleh dihambat. Itu baru layanan antarpemerintah," ucapnya.
Selain sektor harmonisasi peraturan, Supratman menuturkan reformasi juga dilakukan di bidang pelayanan publik lainnya seperti Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI).
"Nah, transformasi yang lain seperti yang saya katakan tadi, di sektor layanan publik, di Kementerian Hukum, entah itu di AHU, di KI, dan lain-lain sebagainya. Semuanya harus kita reformasikan," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar