Kendaraan berotator melintasi Tol Dalam Kota di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Belakangan ini publik ramai menggaungkan gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan'. Seruan ini muncul sebagai bentuk protes agar pejabat maupun pengguna jalan tidak lagi menyalakan sirene, strobo, dan rotator secara ilegal.
Gerakan warga menolak sirene dan strobo alias "tot-tot wuk-wuk" tidak pada tempatnya viral setelah demo rusuh pada akhir Agustus 2025.
"Hidupmu dari pajak kami. STOP strobo dan sirene," begitu antara lain meme/stiker yang dibagikan di publik dan media sosial.
Stiker gerakan Stop Sirene dan Strobo di Jalan. Foto: Dok. Istimewa
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan hukum penggunaan sirene, strobo, dan rotator? Siapa yang berhak menggunakan, dan apa sanksinya bila dipakai tak sesuai peruntukannya?
Aturan di UU Lalu Lintas
Kendaraan berotator melintasi Tol Dalam Kota di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 dan 135 menyebutkan bahwa penggunaan strobo, sirene, dan rotator hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu yang memiliki hak utama.
Kendaraan tersebut antara lain:
• Pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
• Kendaraan untuk pertolongan saat kecelakaan lalu lintas.
• Ambulans untuk mengangkut orang sakit.
• Kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia.
• Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing atau lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
• Iring-iringan pengantar jenazah.
• Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pertimbangan Kepolisian RI.
Selain itu, Pasal 135 Ayat 1 mengatur bahwa kendaraan dengan hak utama wajib dikawal petugas kepolisian yang menggunakan lampu isyarat merah, biru, atau sirine.
Artinya, kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan sirene maupun rotator dalam kondisi apa pun.
Penggunaan Lampu Strobo
Kendaraan berotator melintasi Tol Dalam Kota di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pasal 59 Ayat 5 UU yang sama juga mengatur soal lampu isyarat atau strobo. Aturannya sebagai berikut:
• Strobo warna biru dan sirine untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian.
• Strobo warna merah dan sirine untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
• Strobo warna kuning tanpa sirine untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana-prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, derek, serta angkutan barang khusus.
Meski aturan jelas, masih banyak masyarakat yang memasang strobo atau sirene demi mendapat keistimewaan di jalan. Padahal, hak tersebut hanya berlaku untuk pihak yang berwenang dan kendaraan yang dikawal polisi.
Ada Sanksinya
Kendaraan berotator melintasi Tol Dalam Kota di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Bagi pengendara pribadi yang nekat menggunakan rotator, sirene, atau strobo, sanksi pidana bisa menanti. Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."
Aturan ini menegaskan, penggunaan sirene, rotator, maupun strobo secara sembarangan tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar