Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak boleh mengganggu keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia memastikan aturan tersebut lebih menekankan pada penyediaan ruang merokok khusus di berbagai fasilitas umum maupun tempat hiburan.
"Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM. Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat, misalnya lah, kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang," kata Pramono kepada wartawan di Mandiri University, Jakarta, Senin (29/9).
Pengusaha Harus Sediakan Ruang Merokok Tertutup
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dan Gubenur DKI Jakarta Pramono Anung, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Pram mengatakan, pengelola fasilitas wajib menyiapkan ruang khusus bagi perokok agar tidak mengganggu pengunjung lain.
"Yang paling penting pemilik karaoke harus menyiapkan tempat untuk merokok. Pemiliknya. Tetapi di tempat berkaraokenya enggak boleh. Dan juga tempat, misalnya tempat-tempat lain lah. Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya," ujarnya.
Pemprov DKI dan DPRD DKI kini tengah mematangkan draf Raperda tersebut. Salah satu yang diatur di dalam raperda itu adalah lokasi yang dilarang untuk menjual hingga mengkonsumsi rokok.
Dalam draf raperda itu juga dibahas mengenai kawasan tanpa rokok akan ditetapkan di area dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan di Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar