Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjawab pertanyaan wartawan di Gereja Katedral, Jakarta, Selasa (25/12/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
Polsek Metro Tanah Abang mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dua orang tersangka berhasil ditangkap setelah terlacak jejak digitalnya usai korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan call center 110.
"Pelapor, YG (26), melaporkan kehilangan barang-barang berupa laptop, tablet, handphone, dan tas dengan total kerugian mencapai Rp 20,2 juta. Berkat koordinasi cepat dan kerja keras petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Kompol M. Malau, dua tersangka berinisial W (45) dan R (31) berhasil diamankan beserta barang bukti di lokasi yang berbeda," ujar Susatyo, Sabtu (20/9).
Barang bukti kasus pencurian di Sebuah Kosan di Benhil, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
Adapun Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Ipda Ruslan, mengungkap pelacakan ponsel korban menggunakan alat khusus menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini. Adapun barang yang dicuri ialah laptop hingga hp.
"Hp-nya dicuri, ada alat khusus kalau hp hilang bisa dilacak meskipun ganti kartu hp," kata Ruslan.
"Kalau hp curian dihancurin atau dibakar sudah tidak bisa dilacak lagi sama Polisi," tambah Ruslan
Tersangka di Sebuah Kosan di Benhil, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menjelaskan bagaimana pencurian tersebut.
"Kejadian bermula saat pelapor pulang kerja dan mendapati kamar kostnya tidak terkunci serta gembok hilang. Dari penyelidikan, barang-barang milik pelapor ditemukan di wilayah Cipondoh, Tangerang. Kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang diduga kuat melakukan pencurian," jelas Haris.
Barang bukti yang disita polisi di antaranya laptop merk MSI, tablet Infinix, handphone Vivo, tas Steady Gods, serta uang tunai hasil penjualan salah satu barang curian.
Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Metro Tanah Abang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melapor segera jika menemukan kejadian serupa," pungkas Haris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar