Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta mencatat sebanyak 32 warga telah mengubah kolom agama dalam dokumen kependudukan menjadi penghayat kepercayaan hingga sejak 2024 hingga 30 Juni 2025.
Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki, menyebut bahwa di tahun ini ada penambahan 3 warga yang telah mengganti kolom agamanya jadi penghayat kepercayaan.
"Per 31 Desember 2024 ada 29 orang. Sampai 30 Juni 2025 bertambah tiga orang menjadi 32," ujarnya saat ditemui Pandangan Jogja, Kamis (18/9).
Pencantuman penghayat kepercayaan dalam dokumen kependudukan memiliki dasar hukum Peraturan Presiden (Perpres) No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Aturan ini menyamakan tata cara pencantuman agama dan kepercayaan dalam kolom agama.
"Sudah tidak dibedakan antara pencantuman agama maupun kepercayaan. Persyaratannya sama, tidak ada tambahan lain," kata Septi.
Selain itu, penerapannya diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 97/PUU-XIV/2016 yang membolehkan penghayat kepercayaan menuliskan identitasnya di kolom agama pada KTP dan Kartu Keluarga.
Menurut Septi, proses administrasi dilakukan tanpa perbedaan. Layanan bisa diselesaikan maksimal dalam 24 jam setelah persyaratan lengkap. "Kalau syarat sudah terpenuhi, maksimal 24 jam pelayanan selesai," ucapnya.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Trisminingsih, menambahkan pemohon cukup membawa surat keterangan dari organisasi penghayat kepercayaan. "Bisa langsung yang bersangkutan. Bentuknya bisa KTA atau surat keterangan dari lembaga penghayat," jelasnya.
Meski regulasi sudah berlaku, perdebatan publik masih kerap muncul, terutama soal tata cara pemakaman bagi penghayat. Namun, ia menegaskan hal itu bukan kewenangan Dukcapil. "Kalau soal itu, urusannya nanti dengan komunitas penghayat sendiri. Mereka punya ketentuan dan tata cara masing-masing," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar