Anggota intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat Brigadir Esco Faska Rely tewas di Lombok. Foto: Dok. Istimewa
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menahan Briptu Rizka Sintiyani usai ditetapkan tersangka dalam kasus kematian suaminya sendiri, Brigadir Esco Faska Rely (29).
Brigadir Esco ditemukan dalam kondisi membusuk di kebun tak jauh dari rumah Rizka di kawasan perbukitan Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Minggu (24/8) siang.
Kuasa hukumnya keluarga Brigadir Esco, Lalu Anton Hariawan mengatakan Briptu Rizka Sintiyani telah ditahan di ruangan tahanan dan titipan (Tahti) Mapolda NTB.
"Benar. Sudah ditahan di Tahti polda tadi malam," kata Anton, Minggu (21/9)
Anton mendesak agar penyidik Ditreskrimum Polda NTB segera membuka apa motif Rizka membunuh suaminya sendiri.
"Kita minta motifnya dibuka. Jadi kami melihat pihak kepolisian masih agak tertutup. Yang pasti hanya penetapan tersangka saja yang disampaikan ke saya dan tim," katanya.
Soal kabar kasus pembunuhan Brigadir Esco karena ada orang ketiga dalam hubungan Briptu Rizka dengan Brigadir Esco, Anton belum mendapatkan informasi tersebut.
"Na hal itu saya tanyakan ke penyidik, penyidik sampaikan bagian dari kerahasiaan penyidikan untuk melakukan pengembangan. Ya intinya kami tekankan kepada penyidik segera tetapkan tersangka lain selain Briptu Rizka," tandas Anton.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid, membenarkan penetapan tersangka Rizka tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara.
"Ya, hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri Brigadir Esco berinisial R menjadi tersangka," jelas Kholid, Jumat (19/9/2025).
Briptu Rizka Sintiyani merupakan istri sah Brigadir Esco. Dari pernikahan keduanya, pasangan ini dikaruniai dua orang anak.
Rizka berprofesi sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Humas Polres Lombok Barat. Sementara sang suami adalah anggota intel di Polsek Sekotong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar