Kasus penyitaan buku oleh polisi di Bandung baru-baru ini menjadi pengingat bahwa bayang-bayang pembatasan kebebasan berekspresi masih menghantui demokrasi Indonesia.
Polisi menyita berbagai literatur dari rumah pendemo, mulai dari karya Karl Marx, Emma Goldman, Che Guevara, hingga novel Pramoedya Ananta Toer. Semua dianggap sebagai barang bukti ideologi anarkisme yang diduga menginspirasi aksi ricuh di lapangan.
Secara normatif, KUHAP memang memberi kewenangan aparat menyita barang bukti. Namun, persoalannya muncul ketika literatur diperlakukan setara dengan senjata atau dokumen operasional.
Membaca buku tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Teori labeling Howard Becker relevan di sini: ketika aparat memberi label "anarkis" hanya karena kepemilikan teks, maka stigma sosial lahir lebih cepat daripada proses pembuktian hukum.
Sosiolog Karl Mannheim dalam teori sosiologi pengetahuan juga menekankan bahwa ideologi tak bisa dibungkam dengan represi, karena ia muncul sebagai respons atas kondisi sosial tertentu.
Dengan demikian, penyitaan buku tidak serta-merta menghentikan anarkisme; justru bisa memperkuatnya sebagai simbol perlawanan terhadap represi negara.
Anarkisme, Stigma, dan Kekuasaan Negara
Dalam wacana publik Indonesia, anarkisme sering dipersepsikan sebatas kekacauan dan kerusuhan. Padahal, secara konseptual, anarkisme adalah ideologi politik yang menolak hierarki sosial dan otoritas negara, serta menekankan kebebasan individu.
Namun, aparat kerap menggunakannya sebagai istilah peyoratif untuk memberi cap kriminal pada aksi massa. Michel Foucault menyebut praktik ini sebagai rezim kebenaran: negara menciptakan narasi tunggal bahwa anarkisme identik dengan ancaman keamanan.
Dengan logika ini, penyitaan buku menjadi sah bukan hanya secara hukum, melainkan juga secara diskursif. Di titik inilah mekanisme hukum bergeser menjadi instrumen represi.
Antonio Gramsci melalui teori hegemoni menegaskan bahwa kekuasaan negara tidak hanya bekerja melalui paksaan, tetapi juga melalui kendali kultural. Membatasi akses masyarakat pada bacaan kritis adalah cara membentuk kesadaran publik sesuai kepentingan penguasa.
Praktik ini mengingatkan pada masa Orde Baru ketika banyak literatur kritis dilarang demi "stabilitas." Kini, meskipun era Reformasi menjanjikan kebebasan, bayang-bayang lama itu muncul kembali melalui penyitaan literatur yang dianggap berbahaya.
Dengan kata lain, anarkisme bukan hanya soal ideologi, melainkan juga arena pertarungan makna. Pierre Bourdieu akan menyebutnya sebagai arena sosial, tempat negara dan masyarakat sipil berkompetisi menentukan wacana mana yang sah.
Dalam konteks penyitaan buku, negara berusaha mengunci definisi anarkisme sebagai kejahatan, sementara sebagian masyarakat sipil melihatnya sebagai hak untuk berpikir kritis.
Kebebasan Membaca dan Demokrasi yang Rapuh
Hak untuk membaca adalah bagian dari hak asasi manusia. Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berpikir, sementara instrumen internasional seperti ICCPR melindungi kebebasan berekspresi.
Namun, penyitaan buku di Bandung menggiring pertanyaan penting: apakah negara benar-benar melindungi masyarakat dari ideologi anarkis, atau justru membatasi akses terhadap wacana alternatif?
Teori tindakan komunikatif Jürgen Habermas menekankan pentingnya ruang publik rasional sebagai arena diskusi. Buku-buku kritis, termasuk literatur anarkisme, seharusnya memperkaya ruang dialog tersebut.
Ketika buku dikriminalisasi, diskursus publik kehilangan fondasi rasionalnya. Yang tersisa hanyalah kepatuhan semu pada narasi resmi negara, sementara demokrasi kehilangan vitalitasnya.
Reaksi publik atas kasus ini menunjukkan polarisasi. Sebagian mendukung aparat demi menjaga ketertiban, sebagian lain mengecam keras sebagai bentuk kemunduran demokrasi.
Polarisasi ini membuktikan tesis Bourdieu: literatur dan ideologi selalu menjadi medan pertarungan kuasa. Jika negara terus membatasi literatur kritis, generasi muda akan tumbuh dalam ketakutan intelektual takut membaca, takut berdiskusi, takut berpikir.
Pramoedya Ananta Toer, salah satu penulis yang karyanya ikut disita, pernah menulis, "Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang dari masyarakat dan sejarah."
Ironisnya, karya-karya yang seharusnya menjadi ingatan kolektif bangsa kini kembali diperlakukan sebagai barang berbahaya.
Inilah wujud nyata dari bayang-bayang kebebasan berekspresi: demokrasi dijanjikan, tetapi selalu berada di tepi ancaman represi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar