Search This Blog

OJK Ungkap Bos Investree yang Jadi Buron Masih Berada di Qatar

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
OJK Ungkap Bos Investree yang Jadi Buron Masih Berada di Qatar
Jun 9th 2025, 12:50 by kumparanBISNIS

Ilustrasi Investree. Foto: Melly Meiliani/kumparan
Ilustrasi Investree. Foto: Melly Meiliani/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki informasi mengenai keberadaan terkini dari Adrian Gunadi yang merupakan bos PT Investree Radhika Jaya (Investree). Saat ini Adrian masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

Terkait lokasi, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman OJK mengungkap saat ini Adrian terpantau berada di Qatar.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini Sdr. Adrian masih berada di Doha," kata Agusman dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner OJK bulan Mei 2025, dikutip Senin (9/6).

Untuk itu, Agusman juga mengungkap OJK tengah melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar Adrian bisa dibawa ke Indonesia. Dengan begitu proses hukum kasus Investree bisa berlangsung.

"OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi antara lain untuk membawa Sdr. Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian Lender," ujarnya.

Co-founder dan CEO Investree, Adrian Gunadi, dalam temu media pengumuman kemitraan dengan Mbiz, di Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: Arindra Meodia/ANTARA
Co-founder dan CEO Investree, Adrian Gunadi, dalam temu media pengumuman kemitraan dengan Mbiz, di Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: Arindra Meodia/ANTARA

Sebelumnya berdasarkan pernyataan resmi Investree, pemegang saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya Investree Singapore Pte Ltd telah menyetujui pemberhentian Adrian Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree pada bulan Januari 2024.

Investree resmi dibubarkan pada April lalu. Pembubaran perusahaan dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-53/D.06/2024, tertanggal 21 Oktober 2024, tentang Pencabutan Izin Usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Investree Radhika Jaya, yang berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

OJK juga telah berupaya untuk memulangkan Adrian Gunadi ke Indonesia beberapa waktu lalu. Pada 3 Februari 2025, OJK bersama Polri telah melakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada International Criminal Police Organization (Interpol) Pusat di Lyon, Prancis.

Media files:
01hnm8atwdm29ddwedk6m4ae5r.webp image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar