Ilustrasi perempuan jadi korban kekerasan seksual. Foto: aslysun/Shuttterstock
Polisi menangkap AS, Siswa SMAN 12 Bandung, atas perbuatan memasang kamera tersembunyi di toilet perempuan sekolah tersebut. Telah ada 7 siswi yang menjadi korban.
"Jadi yang bersangkutan (AS) menaruh alat perekam di kamar mandi dan disimpan di data hp-nya dia sendiri," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, Rabu (28/5).
Menurut Budi, AS tepergok melakukan itu pada 3 Desember 2024, lalu dilaporkan oleh korban pada tanggal 22 Mei 2025.
7 siswi yang menjadi korban itu, menurut Budi, telah dimintai keterangan.
Ancaman Hukuman
AS dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU TPKS yang mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, salah satunya tindakan perekaman yang bermuatan seksual tanpa izin untuk tujuan seksual. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
AS juga disangkakan dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE yang mengatur tentang pembatasan penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
"Karena yang bersangkutan ada kelainan seksual, kami akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Budi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar