Ilustrasi siswa berangkat ke sekolah dengan berjalan kaki. Foto: Toto Santiko Budi/Shutterstock
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah untuk memastikan kesiapan anggaran untuk menggratiskan pendidikan jenjang SD-SMP negeri termasuk swasta tanpa dipungut biaya.
Hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang mengatakan bahwa MK bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, harus digratiskan.
"Kita juga perlu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran dan tata kelola pendidikan nasional," kata Lalu kepada wartawan, Rabu (28/5).
Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Lalu berpesan, dengan putusan ini, pemerintah perlu menyesuaikan alokasi APBN dan APBD untuk operasional sekolah. Ia juga berpesan agar pemerintah memastikan alokasi anggaran ke daerah dilakukan secara transparan.
"Harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah," ujar Lalu yang juga politikus PKB itu.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus pemerintah harus menjamin sekolah dasar jenjang SD hingga SMP gratis secara bertahap. Baik sekolah negeri maupun swasta.
Meskipun begitu, dalam pertimbangan hukum, MK menegaskan sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain. Selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Bantuan pendidikan bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.
Sekolah/madrasah swasta dimaksud pun diminta tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu. Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah/madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar