Penyelidik KPK, Arief Budi Rahardjo, bersaksi di sidang Tipikor dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, Jumat (16/5/2025). Dok: Fadhil/kumparan
Penyelidik KPK, Arief Budi Rahardjo, mengungkapkan bahwa ada uang sebesar Rp 400 juta dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Hasto dan Harun Masiku diduga menyuap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tujuan suap itu diberikan agar Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Hal itu disampaikan Arief ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5).
"Ini, kan, tadi ada pembagian tim, saksi fokus kepada Harun Masiku, kemudian tim yang lain apakah tadi mengamankan Saeful, Donny, Tio, yang di-update pasti, kan, ada WAG [WhatsApp group] komunikasi bahwa tim yang lain pun ikut mengamankan pihak-pihak yang tadi diduga, bisa tolong disampaikan info apa yang dilakukan oleh tim yang lain kemudian juga saksi ketahui pada saat itu?" tanya jaksa KPK Takdir Suhan, dalam persidangan, Jumat (16/5).
"Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan permintaan keterangan pada saat itu, itu tim menyampaikan kepada kami bahwa hasil permintaan keterangan itu melibatkan pihak lain selaku pemberi, pada saat itu adalah Saudara Terdakwa [Hasto]," jawab Arief.
"Karena keterangan yang saya ingat pada saat itu ada uang sebesar Rp 400 juta itu sumbernya dari terdakwa," ujar Arief.
Jaksa kemudian mendalami dari mana keterangan itu diketahui oleh Arief. Dalam kesaksiannya, Arief mengakui informasi itu diperolehnya setelah para pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap proses PAW tersebut diamankan di KPK.
Adapun mereka yang saat itu turut diamankan adalah dua orang kepercayaan Hasto yakni Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina.
"Nah, di situlah di... tadi setelah diamankan di KPK, kemudian dimintai keterangan, kemudian muncullah tadi informasi yang saksi sampaikan bahwa ada peran pihak lain, khususnya terdakwa, itu yang saksi maksud kah?" tanya jaksa KPK Takdir mengkonfirmasi.
"Betul," timpal Arief.
Kasus Hasto
Dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam hpnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar