Kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon (68 tahun) masih terus berproses di Polda DIY, namun belum ada yang ditetapkan tersangka.
"Mbah Tupon update-nya masih pemeriksaan saksi-saksi. Sampai saat ini penyidik masih intensif ya," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan di Sleman, Kamis (15/5).
"Yang pasti sudah mengantongi atau mengidentifikasi beberapa nama. Tapi kan ini karena terkait mafia ada beberapa calon tersangka tentunya penyidik akan intensif dan hati-hati dalam mengidentifikasi peran masing-masing seperti apa," ujar Ihsan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan ditemui di Polda DIY, Selasa (14/1/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Ihsan bilang saksi yang diperiksa ada dari keluarga Mbah Tupon dan ada dari instansi terkait.
Sebelumnya, Ihsan menuturkan bahwa polisi menerapkan tiga pasal, yakni Pasal 372 KUHP tentang penipuan, 378 KUHP tentang penggelapan, dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan.
"Kami berkomitmen mengungkap secara tuntas kasus dugaan mafia tanah ini sehingga dapat memberikan keadilan dan bentuk perlindungan kami kepada masyarakat," ujarnya.
Kasus Mbah Tupon
Mbah Tupon menunjukkan propertinya di Kabupaten Bantul, Sabtu (26/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Mbah Tupon adalah lansia buta huruf berusia 68 tahun. Tanah seluas 1.655 meter persegi beserta dua rumah miliknya di RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, terancam dilelang bank.
Dia awalnya hendak memecah sertifikat tanah dengan bantuan orang lain, namun yang terjadi adalah sertifikatnya beralih nama ke orang yang tidak Tupon kenal. Oleh orang itu, sertifikat diagunkan ke bank senilai Rp 1,5 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar