Direktorat Jenderal Imigrasi mengaku kesulitan melacak Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bekerja di bidang judi online atau judol ke Kamboja. Hal ini karena mereka tidak mengambil penerbangan internasional rute Indonesia-Kamboja.
WNI biasanya memanfaatkan jalur lalu lintas penerbangan internasional melalui Thailand, Filipina, atau Malaysia. WNI itu selanjutnya melanjutkan perjalanan melalui darat ke Kamboja.
"Ketika dia berangkat ke Kamboja mereka berangkat ada yang ke Thailand dulu, ada yang ke Filipina dulu, ada yang ke Malaysia sehingga kita tidak bisa mendeteksi sebenarnya mereka mau ke mana, ternyata ujung-ujungnya tujuannya adalah Kamboja," kata Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman di Bali, Senin (19/5).
"Dan di Kamboja mereka bekerja di tempat-tempat yang menurut kita itu ilegal, contoh jadi operator judi online. Dengan adanya yang mereka lakukan ini kita tidak bisa mendeteksi awal karena kita tidak tahu ternyata tujuannya ke sana," sambungnya.
Imigrasi mencatat sekitar 5 ribu WNI ditolak berangkat ke luar negeri karena terindikasi bekerja ilegal ke sejumlah negara sepanjang tahun 2025. Sebanyak 303 WNI ditunda keberangkatannya karena terindikasi bekerja ilegal ke sejumlah negara.
Yuldi Yusman memberikan keterangan pers, Jumat (10/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Sementara itu, ada 80 WNI ditolak mengajukan paspor untuk berangkat ke Kamboja karena diduga terindikasi bekerja di sektor judi online.
Yuldi mengaku Imigrasi sudah melakukan sejumlah upaya untuk mencegah WNI menjadi PMI ilegal di sejumlah negara. Yakni, membatalkan paspor bagi yang terindikasi hendak menjadi PMI non-prosedural.
Kemudian, membangun desa binaan sebagai tempat pelatihan para calon PMI sebelum berangkat ke luar negeri. Pelatihan ini mengedukasi tentang pengetahuan keimigrasian di negara tujuan.
"Kami membatalkan paspor bagi yang terindikasi akan melakukan kegiatan di Kamboja, yang tentunya kegiatan ilegal," katanya.
Sebelumnya, PPATK melaporkan hasil telah memblokir sebanyak 28.000 rekening terkait judi online, penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya sepanjang tahun 2024.
Menurut PPATK, salah satu rekening yang berpotensi disalahgunakan adalah rekening yang tidak digunakan dalam kurun waktu tertentu atau rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi yang disebut rekening dormant. Rekening ini kerap dimanfaatkan pelaku tindak pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar