Search This Blog

Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
May 27th 2025, 14:02 by kumparanNEWS

Terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung duduk di hadapan hakim saat pembacaan putusan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025). Foto: Dhimas B.P./ANTARA
Terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung duduk di hadapan hakim saat pembacaan putusan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025). Foto: Dhimas B.P./ANTARA

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang merupakan seorang penyandang tunadaksa.

"Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, sebagaimana diberitakan Antara, Selasa (27/5).

Selain pidana hukuman, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Agus Buntung saat hendak dibawa jaksa untuk penahanan. Foto: Dok. kumparan
Agus Buntung saat hendak dibawa jaksa untuk penahanan. Foto: Dok. kumparan

Agus dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban yang lebih dari satu orang.

Oleh karena itu, hakim menjatuhkan vonis dengan menetapkan perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta agar terdakwa dijatuhi pidana hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Meskipun hanya pidana hukuman yang berbeda, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.

Hal yang Meringankan-Memberatkan

Penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama (tengah) selaku terdakwa perkara pelecehan seksual berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (16/1/2025). Foto: Dhimas Budi Pratama/ANTARA Foto
Penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama (tengah) selaku terdakwa perkara pelecehan seksual berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (16/1/2025). Foto: Dhimas Budi Pratama/ANTARA Foto

Adapun hal yang meringankan putusan, hakim melihat usia terdakwa yang tergolong masih muda dengan harapan terdakwa dapat memperbaiki perbuatan.

"Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar," ujar hakim.

Untuk hal yang memberatkan, hakim melihat kondisi psikologi korban dari perbuatan terdakwa yang kini mengalami trauma mendalam dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Media files:
01jw88eh876sxd93j034446bhs.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar