Tiga tersangka dalam kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari ditahan. Penahanan itu dilakukan setelah ketiganya beserta barang bukti diserahkan ke kejaksaan.
Pantauan kumparan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Kamis (15/5) pukul 13.00 WIB, ketiga tersangka langsung memakai rompi oranye bertuliskan tahanan. Mereka langsung dibawa pergi menggunakan mobil tahanan Kejari Semarang.
"Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Jawa Tengah atas nama terdakwa satu dokter Taufik Eko Nugroho, terdakwa dua Sri Maryani, dan terdakwa tiga Zara Yupita Azra," ujar Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji, Kamis (15/4).
Candra mengatakan, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan dan lapas perempuan.
"Selanjutnya para terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan jenis penahanan rutan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Untuk dua tersangka ditahan di Lapas Perempuan kelas 2 Semarang dan satu tersangka ditahan di Rutan Semarang," jelas dia.
Ia menyebut alasan ditahannya tiga tersangka lantaran mereka terancam pidana 9 tahun penjara. Selain itu agar para tersangka tidak merusak barang bukti, melarikan diri dan mengulangi tindak pidana.
"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan," kata Candra.
Dokter Aulia Korban Bullying PPDS Undip
Aulia merupakan dokter RSUD Kardinah Tegal yang juga mahasiswa PPDS program studi anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Ia ditemukan meninggal dunia pada Senin (12/8) di kamar kosnya.
Kemenkes kemudian menghentikan PPDS program studi anestesi di RSUP Dr Kariadi Semarang tempat korban menempuh pendidikan spesialis karena ada dugaan perundungan atau bullying.
dr. Aulia Risma Lestari. Foto: Dok. Undip
Pihak keluarga dokter Aulia Risma akhirnya mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jawa Tengah pada Rabu (4/9).
Mereka dilaporkan terkait pemerasan, pengancaman hingga intimidasi terhadap korban. Pihak keluarga membawa bukti chat, hingga rekening korban.
Pelaporan itu langsung dilakukan oleh ibunda korban Nuzmatun Malinah, adik kandung korban Nadia dan pengacara mereka.
Polisi akhirnya menetapkan 3 orang tersangka, yakni Kaprodi Anestesiologi FK Undip, dr Taufik Eko Nugroho; Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip, Sri Maryani; dan dokter residen Zara Yupita Azra yang merupakan senior Aulia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar