Apr 23rd 2025, 13:20, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
Suasana Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) digugat ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu yang dipersoalkan adalah terkait lokasi rapat para anggota DPR RI.
Gugatan ini diajukan oleh seorang advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang teregister dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025 tertanggal 9 April 2025.
Dalam gugatannya, Zico mempersoalkan Pasal 229 UU MD3. Pasal tersebut berbunyi, "Semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup".
"Menyatakan Frasa "Semua rapat di DPR" dalam Pasal 229 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian petitum gugatan Zico, dikutip Rabu (23/4).
Dia meminta bunyi dalam pasal tersebut menjadi berbunyi:
"Sepanjang tidak dimaknai semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik."
Suasana sidang paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sebagai warga negara, Zico merasa dirugikan secara konstitusional dengan adanya pasal tersebut. Sebab, aturan ini memberikan keleluasaan bagi anggota DPR RI untuk mengadakan rapat di tempat mewah dan tidak memanfaatkan fasilitas gedung yang telah diberikan.
"Bahwa dengan banyaknya fasilitas yang sudah diberikan kepada DPR dan dibangun menggunakan uang rakyat tersebut nyatanya tidak mampu membuat DPR untuk berfokus melaksanakan rapat di gedung DPR yang menjadi rumahnya, dalam beberapa kasus DPR lebih memilih melaksanakan rapat di hotel-hotel mewah dibandingkan dengan gedung DPR," ungkap dia.
Hal ini juga dinilai kontradiktif dengan program efisiensi anggaran yang tengah digencarkan oleh pemerintah berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar