Feb 2nd 2025, 17:56, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana melihat kondisi anak berusia 10 tahun yang diduga dianiaya keluarganya hingga kakinya bengkok. Foto: Polres Nias Selatan
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana mengungkap hasil pemeriksaan medis bocah perempuan inisial NN (10 tahun) yang dianiaya tantenya, Dita Erna alias Dita. Kasus penganiayaan ini terjadi di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Akibat penganiayaan tersebut sempat beredar di media sosial kaki korban disebut mengalami patah tulang sehingga bengkok. Namun Ferry memastikan hal itu tidak terjadi.
Menurut Ferry, berdasarkan pemeriksaan radiologi, kondisi kaki korban merupakan kelainan bawaan sejak lahir.
"Berdasarkan hasil rontgen, tidak ditemukan patah tulang akibat kekerasan. Hanya ada lebam 3 cm di paha kiri korban," kata AKBP Ferry kepada wartawan, Minggu (2/2).
"Hasil pemeriksaan radiologi menunjukkan bahwa kondisi fisik korban merupakan kelainan bawaan sejak lahir, bukan akibat penganiayaan."
NN sebelumnya dirontgen pada Kamis (30/1). Selain dirontgen, NN juga mendapatkan perawatan dari tim khusus yang diterjunkan Pemprov Sumut di salah satu rumah sakit di Nias.
Tante Jadi Tersangka
Tampang D, tante yang jadi tersangka penganiayaan anak 10 tahun di Nias. Foto: Instagram/ @bareskrim
Polisi telah menetapkan Dita tersangka kasus penganiayaan NN. Dita juga dilakukan penahanan.
Kata Ferry, Dita dijerat Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan penganiayaan ini, ada dua terlapor lainnya yakni kakek dan paman korban.
"Ada tiga terlapor, kakek, paman, dan tantenya," kata Ferry.
Ferry bilang, dari hasil visum luar, Dita menganiaya keponakannya itu dengan cara mencubit paha kanan atas korban hingga lebam.
Motif Penganiayaan
Ferry menyebut penganiayaan itu dilatarbelakangi Dita yang kesal karena korban tidak pulang berhari-hari.
"Kesal karena korban sempat pergi meninggalkan rumah selama tiga hari tanpa izin," ujar Ferry.
Sementara itu, Bareskrim Polri sebelumnya menyebut Dita menganiaya keponakannya karena kesal sering meminjam HP-nya.
"Pelaku kesal karena korban sering meminjam handphone milik pelaku," demikian keterangan resmi dari Bareskrim Polri, Kamis (30/1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar