Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa setiap penggunaan komersial atas karya cipta tanpa izin memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
Pihak DJKI bakal menelaah lebih dahulu letak persamaan dari kedua lagu tersebut.
Bruno Mars dan Rose Blackpink. Foto: Instagram/ @brunomars
"Menanggapi adanya dugaan kemiripan pada sebuah karya lagu sebagaimana yang saat ini viral yaitu lagu dengan judul Apa sih terdapat persamaan dengan lagu APT. Maka, hal tersebut harus ditelaah lebih dahulu letak persamaan dari kedua lagu yang diperbandingkan," kata Agung Damarsasongko lewat keterangan resmi, Jumat (3/1).
"Pada hakikatnya yang dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta yaitu adanya penggunaan karya cipta milik pihak lain secara tanpa hak, baik seluruhnya, sebagian atau bagian substansial," imbuhnya.
Menurut Agung, menciptakan suatu karya dan berekspresi merupakan hak setiap orang.
"Namun dalam kasus ini perlu kehati-hatian agar tidak merugikan pihak lain," tuturnya.
Grup band Radja dan Cinderela rilis single baru Apa Sih di Warung Jati, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Sebagai langkah pencegahan, DJKI mendorong pencipta lagu untuk mencatatkan karya cipta melalui sistem elektronik e-HakCipta.
"Dengan mencatatkan karyanya, pencipta mendapatkan pelindungan hukum yang kuat, sehingga dapat melindungi kreativitas mereka dari tindakan yang tidak bertanggung jawab," jelas Agung.
Sebelumnya, lagu Apa Sih grup band Radja kembali tersedia di platform Spotify setelah sempat hilang pada 30 Desember 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar