Dec 21st 2024, 13:01, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menjawab pertanyaan wartawan di Gedung BEI, Rabu (3/7/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap akan ada 8 emiten yang delisting oleh bursa. Untuk itu, BEI meminta kepada 8 perusahaan tersebut agar melakukan pembelian kembali atau buybacksaham publik dengan jumlah sahamnya kurang dari 50 pihak yang sesuai dengan Pasal 64 ayat 1 huruf b POJK 3 tahun 2021.
"Terkait dengan perlindungan investor sehubungan dengan 8 perusahaan yang akan dilakukan delisting oleh Bursa, sebagaimana diatur dalam POJK 3 Tahun 2021, perusahaan wajib melakukan buyback saham publik sampai dengan jumlah sahamnya kurang dari 50 pihak pada Pasal 64 ayat 1 huruf b POJK 3 tahun 2021 atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK," ungkap Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Nyoman Yetna dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12).
Untuk itu BEI juga meminta seluruh pihak agar dapat terus memantau keterbukaan informasi perusahaan terkait dan menunggu pengumuman bursa selanjutnya.
"Bursa meminta pihak-pihak untuk terus memantau keterbukaan Informasi Perseroan dan/atau Pengumuman Bursa selanjutnya," lanjutnya.
Ilustrasi IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Berikut daftar 8 perusahaan yang akan delisting oleh bursa beserta kode emitennya:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar