Sebanyak 32 pendemo "Kawal Putusan MK soal UU Pilkada" di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mukhamad Ngajib, mengatakan penangkapan 32 orang itu dilakukan pada Jumat (23/8) dan Senin (26/8). Mereka ditangkap karena melakukan unjuk rasa anarkis dan pengerusakan mobil polisi.
"Pada hari pertama, dua orang ditangkap lantaran merusak mobil polisi. Kemarin sebanyak 30 orang di depan kampus UMI, Unibos dan UNM," kata Ngajib saat jumpa pers, Selasa (27/8).
Massa demo yang diamankan bukan hanya dari kelompok mahasiswa. Terdapat masyarakat umum dan pelajar SMA. Mereka diduga dengan sengaja demo ricuh dengan mengganggu pengguna jalan dan bahkan menyerang polisi.
"Kita ambil tindakan untuk pembubaran terhadap aksi yang dilakukan dan alhamdulillah semuanya bisa kami atasi," ucapnya.
Terkait mobil angkot yang terbakar saat demo, Ngajib mengaku tengah menyelidikinya. Polisi telah memintai keterangan sejumlah saksi termasuk sopir angkot tersebut.
"Termasuk sopir Pete-pete itu. Menurut sopir, ada lemparan api ke dalam kendaraan. Kena penumpang hingga turun semua. Di dalam olah TKP, ditemukan arang bekas kayu dan buku bekas terbakar," kata dia.
Hingga saat ini, ke 32 pendemo tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes guna proses hukum lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar