Aug 27th 2024, 19:54, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung - Selebgram Lampung berinisial ALJ melaporkan sesama rekan selebgramnya OA alias ADL atas dugaan tindak pidana penggelapan serta Undang-Undang ITE.
Tak hanya selebgram ALJ, 4 korban lainnya juga ikut melaporkan selebgram OA alias ADL ke Mapolda Lampung pada Senin (27/8).
Adapun dua laporan itu tertuang dalam laporan nomor LP/B/379/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung dan tindak pidana penggelapan dengan nomor LP/B/381/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung.
Kuasa Hukum, Muhammad Ilyas mengatakan sebanyak 5 orang korban yang telah melaporkan selebgram tersebut ke Mapolda Lampung.
"Tadi di SPKT itu ternyata sudah dilaporkan juga seminggu yang lalu dengan korban lain artinya kan memang ini benar-benar meresahkan masyarakat," katanya.
Ilyas menambahkan, modus yang digunakan terlapor untuk mengelabui korban yakni dengan cara meminjam barang, namun tidak dikembalikan.
"Ada korban yang emasnya dipinjam tetapi tidak dikembalikan, ada handphone juga, ada arisan, lalu ada juga pakai uang dengan dalih DP kendaraan tapi belum selesai juga," ungkapnya.
Menurut Ilyas, hubungan para korban dengan terlapor yakni teman sesama influencer atau selebgram.
"Klien kami itu selebgram, food vloger, kan influencer memang pengikutnya banyak yang harapan kami orang yang menjadi public figure pengikutnya banyak ini menjadikan contoh yang baik jangan melakukan upaya atau dugaan-dugaan pidana," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar, kami sudah menerima kedua laporan itu, saat ini masih dalam penyelidikan oleh penyidik," katanya.
Menurut Umi, Polda Lampung akan bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut. (Yul/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar