Search This Blog

Pencurian Peti Jenazah di Makam Tionghoa, Polisi Dalami Adanya Tersangka Baru

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pencurian Peti Jenazah di Makam Tionghoa, Polisi Dalami Adanya Tersangka Baru
Aug 5th 2024, 18:23, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

Polres Kubu Raya saat melakukan konferensi pers. Polisi akan mendalami kasus pencurian peti jenazah di pemakaman Tionghoa untuk kemungkinan adanya tersangka baru. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
Polres Kubu Raya saat melakukan konferensi pers. Polisi akan mendalami kasus pencurian peti jenazah di pemakaman Tionghoa untuk kemungkinan adanya tersangka baru. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak

Hi!Pontianak - Polres Kubu Raya saat ini sedang mendalami adanya tersangka baru di kasus pencurian peti jenazah di pemakaman Yayasan Bhakti Suci di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya (KKR), Kalimantan Barat.

"Terhadap perkara ini masih dilakukan pengembangan dan apabila ditemukan tersangka lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo saat konferensi pers yang digelar di Aula Polres Kubu Raya pada Senin, 5 Agustus 2024.

Kapolres bilang, modus operandi pelaku dengan merusak makam menggunakan palu untuk mengambil besi pondasi serta kayu ulin dari peti jenazah, kemudian menjualnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya mengaku menggunakan hasil penjualan untuk membeli beras dan kebutuhan hidup lainnya. Satu di antara pelaku mengatakan setiap kali melakukan aksinya tersebut biasanya mendapatkan hasil sekitar Rp 70 ribu.

Saat ini kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya dan perkara sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian dan terhadap kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.

Media files:
01j4h49j6z4m1wdyqzc48mzraj.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar