Aug 5th 2024, 11:21, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak
Hi!Pontianak - Bank Indonesia siap menerima penukaran uang uang terbakar atau rusak. Tidak hanya pada uang Rupiah yang terbakar, penukaran juga dibuka untuk jenis uang rusak atau cacat lainnya, seperti uang yang berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerut.
Pegawai Bank Indonesia, Hendy Pebrian Azano bilang, ada empat syarat yang harus dipenuhi agar uang Rupiah kertas yang rusak atau cacat dapat ditukar dan mendapatkan penggantian dengan nilai yang sama dengan nominalnya.
"Pertama, fisik uang Rupiah tersebut lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya. Kedua, ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali dengan baik. Ketiga, uang Rupiah kertas tersebut masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Keempat, uang Rupiah Kertas tersebut tidak merupakan satu kesatuan, namun kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas tersebut lengkap dan sama," jelas Hendy.
Hendy menambahkan, jika fisik uang rupiah tersebut kurang 2/3 ukuran aslinya, maka uang tersebut tidak akan diberikan penggantian.
"Untuk penukaran uang yang rusak atau cacat, dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia Kalimantan Barat setiap hari Kamis pukul 08:00 hingga 11:30 WIB dengan mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) atau dapat mengunjungi halaman http://pintar.bi.go.id," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar