Search This Blog

LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Jalan Rusak

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Jalan Rusak
May 19th 2024, 14:27, by Roza Hariqo, Lampung Geh

Jalan Rusak di Lampung Tengah | Foto: Lampung Geh
Jalan Rusak di Lampung Tengah | Foto: Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung membuka posko pengaduan jalan rusak bagi masyarakat yang mengalami dampak kerugian dapat segera melaporkan ke LBH.

Posko pengaduan jalan rusak dari LBH Bandar Lampung ini dapat dilakukan secara online melalui nomor berikut 0821-8222-2070 atau datang langsung ke Kantor LBH Bandar Lampung di Jalan Samratulangi, Gang Mawar 1 No.7, Tanjung Karang Barat.

"Meskipun terdapat 17 ruas jalan yang sudah diperbaiki melalui APBN, namun masih banyak ruas jalan rusak yang belum diperbaiki hingga saat ini," ungkap Sumaindra Jawardi, Direktur LBH Bandar Lampung.

"Berdasarkan data dari Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR tentang kondisi jalan tahun 2023, Provinsi Lampung menempati peringkat ketiga kategori provinsi dengan jalan kabupaten/kota rusak berat terbanyak," jelasnya.

Sumaindra juga mengatakan jalan merupakan sarana akses transportasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan mempunyai fungsi sosial sangat penting, terlebih jalan merupakan akses utama bagi masyarakat dalam hal baik secara ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.

"Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

"Pasal 273 UU LLAJ, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta," tegasnya. (Orca/Put).

Media files:
01hy7vh5rms4qwyqhpvqg18gqf.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar