May 12th 2024, 20:01, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Tioaria Pretty, Peneliti Perludem Ucep Hasan Sadikin, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dan Manager Kajian Hukum & Kebijakan WALHI Satrio Manggala dalam acara Evaluasi Kinerja DPR 2019-2022 di Kantor ICW. Foto: Zamachsyari/kumparan
Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan tiga catatan untuk Presiden Jokowi yang nantinya akan memilih formasi Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029.
"Pertama setiap anggota pansel harus memiliki kompetensi atau kapabilitas yang mampu memahami dan memiliki pemahaman yang utuh terhadap situasi pemberantasan korupsi, terutama lembaga KPK dalam kurun waktu 5 tahun terakhir," kata Peneliti ICW, Diky Anandya dalam diskusi publik bertajuk 'Jelang Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK: Menakar Arah Pemberantasan Korupsi Jokowi' di kanal youtube Sahabat ICW, Minggu (12/5).Minggu (12/5).
Poin ini dinilai penting agar anggota pansel dapat menilai kandidat calon pimpinan KPK mana yang mampu mengatasi masalah KPK selama ini.
Saran kedua, lanjut Diky, Presiden Jokowi harus memperhatikan aspek integritas sebagai kriteria utama dan terpenting untuk pemilihan anggota pansel. Ini berkaca pada proses seleksi pansel 5 tahun lalu.
"Ini harus dilakukan dipertimbangkan agar proses seleksi itu juga bisa berjalan secara transparan akuntabel dan partisipatif," ucap Diky.
"Misalnya ketika ada masukan organisasi masyarakat sipil melalui rekam jejak peserta calon, itu justru dijawab salah satu anggota pansel dengan mengatakan bahwa pansel bukan alat pemuas organisasi masyarakat sipil," tuturnya.
Kemudian pada poin ketiga, Presiden Jokowi harus memastikan para anggota pansel bersih dari indikasi maupun hubungan langsung terkait konflik kepentingan.
"Saya kira Presiden sendiri punya perangkat segala perangkat untuk mengecek latar belakang seseorang. Mulai dari riwayat pekerjaan sampai riwayat hukum, sampai apakah seseorang tersebut punya afiliasi dengan institusi negara atau kelompok kepentingan tertentu. Pansel seharusnya tidak menjadi alat untuk meloloskan kandidat tertentu atas dasar kedekatan khusus pansel dengan kandidat tersebut," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar