Search This Blog

Polling: Menurut Anda Parliamentary Threshold Idealnya di Angka Berapa?

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polling: Menurut Anda Parliamentary Threshold Idealnya di Angka Berapa?
Mar 7th 2024, 11:17, by Priscilla Andrearini, kumparanNEWS

Rapat Paripurna DPR 5 Desember 2023. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Rapat Paripurna DPR 5 Desember 2023. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) kembali ramai dibicarakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas parlemen 4 persen harus direvisi. Perubahan ketentuan itu diminta MK untuk mulai diberlakukan pada Pemilu 2029.

Ambang batas parlemen merupakan sebagai syarat minimal perolehan suara nasional yang harus diperoleh partai politik peserta pemilu. Nantinya perolehan suara itu akan dikonversi supaya mendapatkan kursi legislatif.

Putusan tersebut keluar atas pengabulan gugatan dengan Nomor Perkara 116/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perludem sendiri mengusulkan PT di angka 1 persen.

Berbeda dengan Perludem, PDIP mengusulkan PT naik menjadi lima persen. Usulan ini merupakan salah satu bagian rekomendasi dari rakernas PDIP.

Usulan itu rupanya disambut baik oleh partai lain seperti NasDem, PKS, dan Golkar. Golkar bahkan sudah mulai mengkaji kemungkinan PT naik menjadi 7,5 persen.

Sebagai gambaran, PT pada 2014 mencapai 3,5 persen. Pada 2009 bahkan ada di angka 2,5 persen. Nah, PPP mengusulkan agar PT kembali ke angka 2,5 persen seperti Pemilu 2009.

Nah, PT yang tinggi akan membuat partai-partai di parlemen menjadi lebih sedikit. Sementara PT yang rendah akan membuat parlemen diisi lebih banyak parpol.

Lalu, berapa angka ideal parliamentary threshold menurutmu? Sampaikan jawabanmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar.

Media files:
01hgw0mh9cx6r00kwr0d34v0se.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar