Search This Blog

Ganjar-Mahfud Akan Hadiri Sidang Perdana Gugatan Pilpres di MK Besok

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ganjar-Mahfud Akan Hadiri Sidang Perdana Gugatan Pilpres di MK Besok
Mar 26th 2024, 22:40, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) berjabat tangan saat akan berbuka puasa bersama relawan di Posko Pemenangan Teuku Umar, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) berjabat tangan saat akan berbuka puasa bersama relawan di Posko Pemenangan Teuku Umar, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Paslon 03 Ganjar-Mahfud akan menghadiri sidang pertama gugatan hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3) siang.

Ganjar-Mahfud menggugat hasil pilpres karena terdapat sejumlah indikasi kecurangan yang terjadi untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran.

Jubir Tim Hukum, Firman Jaya Daeli mengatakan Ganjar-Mahfud akan hadir dan mengikuti rangkaian sidang perdana yang digelar sekitar pukul 13.00 WIB.

"Rencana akan datang menghadiri dan mengikuti Persidangan Pertama PHPU MK-RI," kata Firman saat dihubungi, Selasa (26/3).

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD membawa dokumen untuk pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Sabtu (23/3/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD membawa dokumen untuk pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Sabtu (23/3/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Sidang gugatan Pilpres 2024 ini akan dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan pemohon.

Sidang akan dimulai pukul 08.00 WIB dengan perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Kemudian dilanjutkan dengan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pukul 13.00 WIB.

Dalam petitum yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud, mereka meminta majelis hakim konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, juga meminta agar MK memerintahkan KPU melangsungkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ulang dengan kontestan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar vs Ganjar-Mahfud.

Media files:
01hse1jryrah2fyzf4cd51hyk7.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar