Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat jalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024). Foto: Hedi/kumparan
Hanan Supangkat, Direktur dari merek pakaian Rider, menjadi salah satu saksi kasus dugaan pencucian uang atau TPPU eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hanan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat (1/3). Pada pemeriksaan tersebut, mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu dicecar penyidik terkait komunikasi dengan SYL.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi (Hanan Supangkat) antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/3).
Ali tak menjelaskan lebih detail mengenai komunikasi kedua terkait apa saja. Dia hanya mengatakan, bahwa Hanan juga dikonfirmasi terkait kepemilikan proyek di Kementan.
"Juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," tambah Ali.
Ali juga tidak menyebut proyek pekerjaan apa yang didapatkan Hanan di Kementan hingga kemudian kesaksiannya dibutuhkan. Ali hanya menjelaskan, keterangan Hanan akan memperjelas perkara dugaan pencucian uang SYL.
"Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPU-nya," imbuh Ali.
Terkait pemeriksaan ini, Hanan Supangkat belum berkomentar. Termasuk keterkaitannya dengan SYL.
KPK memang memang mengusut dua kasus yang disangkakan terhadap SYL: dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU. Perkara pemerasan atau pungli sudah disidangkan perdana minggu lalu di PN Jakarta Pusat.
Pada perkara pungli itu, SYL didakwa menerima uang korupsi sebesar Rp 44,5 miliar. Uang tersebut berasal dari setoran pejabat-pejabat di Kementerian Pertanian, yang menjadi korban pemerasan SYL.
Adapun kasus TPPU-nya masih proses pemeriksaan oleh penyidik KPK. Pemanggilan saksi masih berjalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar