Search This Blog

Dicabuli Pimpinan Ponpes, Santriwati di Sulsel Ketakutan hingga Kabur

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dicabuli Pimpinan Ponpes, Santriwati di Sulsel Ketakutan hingga Kabur
Mar 7th 2024, 11:18, by M. Rizki, kumparanNEWS

UB tersangka pencabulan santriwati. Dok: Polres Luwu Utara
UB tersangka pencabulan santriwati. Dok: Polres Luwu Utara

UB (45 tahun), pimpinan pondok pesantren pesantren Riyadul Badiah di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli santriwatinya yang berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Juddi Titalepta, mengatakan UB telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur.

"Kami sudah tetapkan pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka dan sudah melakukan penahanan di Polres Luwu Utara," kata Juddi kepada wartawan, Rabu (5/3).

Pelecehan ini terjadi pada 26 Januari 2024 lalu, saat santriwati itu bertugas piket jaga malam di pondok pesantren.

Saat bertugas, ia tiba-tiba didatangi oleh pimpinan ponpes bertanya terkait kondisi air di penampungan.

"Pada saat menanyakan itu di situ pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," katanya.

Korban Ketakutan hingga Kabur

Ilustrasi anak korban pencabulan. Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
Ilustrasi anak korban pencabulan. Foto: ChameleonsEye/Shutterstock

Setelah kejadian itu, korban trauma dan ketakutan hingga kabur dari pesantren. Orang tua korban yang mengetahui hal itu langsung melaporkan ke Polres Luwu Utara.

"Korban trauma dan kabur dari pesantren lalu tanya orangtuanya. Jadi orangtuanya melaporkan kepada kami," ujarnya.

Pelaku dijerat pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Media files:
01hrbj1gma17yjfmwdm5vct681.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar