Search This Blog

AHY Minta Gebuk Mafia Tanah Makin Masif: 2023, Uang Negara Rp 13 T Diselamatkan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
AHY Minta Gebuk Mafia Tanah Makin Masif: 2023, Uang Negara Rp 13 T Diselamatkan
Mar 7th 2024, 10:41, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono memberikan salam sebelum dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono memberikan salam sebelum dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memimpin Rakernas Kementerian ATR/BPN 2024 di Hotel Shangri-la, Jakarta, Kamis (7/3). Ia menyinggung visinya untuk semakin menggebuk mafia tanah.

"Sinergi, kolaborasi, gebuk mafia tanah. Mudah-mudahan tidak hanya yel-yel saja, harus ditingkatkan," kata AHY dalam sambutannya.

AHY kemudian mengungkap, sejauh ini kementeriannya sudah sukses menggebuk mafia tanah. Pada 2023, di bawah kepemimpinan Hadi Tjahjanto, triliunan rupiah uang negara diselamatkan.

"Saya harus mengapresiasi karena tahun 2023 Kementerian ATR/BPN dibantu penegak hukum memberantas mafia tanah telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp 13 triliun," jelasnya.

AHY menegaskan, akan terus meningkatkan pencapaian itu. Meski hanya 7 bulan menjabat.

"Ini sebuah pencapaian yang luar biasa. Ketika itu Pak Menteri Hadi, kini saya punya komitmen untuk melanjutkan bahkan meningkatkannya lagi," kata dia.

"Mudah-mudahan walaupun waktunya singkat sampai Oktober 2024, insyaallah bisa kita lakukan," tutup AHY.

Media files:
01hq55nvr259xhzzbj2j716t9d.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar