Feb 16th 2024, 21:34, by Ochi Amanaturrosyidah, kumparanNEWS
Refly Harun saat dijumpai di rumah perubahan, Brawijaya, Jaksel, Jumat (16/2). Dok. Thomas bosco Foto: Thomas Bosco/kumparan
Jubir Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Refly Harun, menyoroti sikap KPU yang seakan abai dengan temuan kecurangan yang dilaporkan kubunya. Menurut dia, KPU seolah-seolah lepas tangan dan mengarahkan laporan kecurangan untuk dilimpahkan ke Mahkamah Konstitusi.
"Nah, kita tidak ingin segalanya menjadi terlambat lalu kemudian bak sampahnya di MK," kata Refly saat konferensi pers pemilu jujur, adil, dan bermartabat di Sekretariat Pemenangan AMIN, Jalan Brawijaya 10, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
Refly mengutarakan keraguannya terhadap integritas MK sebagai lembaga fundamental yang mengurangi sengketa pemilu. Ia pun menyinggung gugatan paman cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, yang meminta statusnya sebagai ketua MK untuk dikembalikan.
"Yang kita juga kadang-kadang pertanyakan, apalagi Paman Usman balik lagi," lanjut Refly.
Konferensi pers Timnas AMIN di rumah perubahan, Jumat (16/2). Dok. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Sejak kemarin, Timnas AMIN secara aktif dan masif mengungkap dugaan kecurangan seperti penggelembungan suara di situs hitung suara milik KPU, Sirekap. Timnas AMIN menemukan adanya perbedaan data antara Formulir C1 dan tabel tabulasi di situs Sirekap.
Salah satu temuan yang dilakukan oleh kubu AMIN adalah perbedaan data rekapitulasi di website KPU pada pukul 19.00 WIB dengan pukul 19.30 WIB di hari Kamis (15/2).
Berdasarkan analisis mereka, pada pukul 19.00 WIB data ketiga paslon adalah, 01 memperoleh 13.243.659 suara atau 31,97 persen; 02 itu 21.392.437 suara atau 51,63 persen; dan 03 yakni 6.795.057 suara.
Namun pada pukul 19.30.24 justru suara Anies menjadi 9.832.013 suara atau 25,59 persen; suara 02, 21.708.715 atau naik menjadi 56,51 persen; lalu suara 03 naik 6.874.062 atau naik menjadi 17,89. Kubu AMIN pun merasa dirugikan atas hilangnya 3.411.645 suara itu.
"Ini kemudian tidak direspons secara baik secara bijak oleh KPU," katanya.
"Nanti terakhir-terakhir kalau 2019 terjadi perbedaan yang mendasar dia akan mengatakan bahwa yang Sirekap ini nggak berlaku, ini bukan formal, ini hanya sekadar transparansi tanggung jawab kepada masyarakat dan lain sebagainya," tutur Refly.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar