Dec 2nd 2023, 11:24, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengkritik keras perubahan format debat capres-cawapres yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, KPU tak punya wewenang mengubah format debat.
Sebab, aturan terkait debat ini sudah jelas tertuang dalam Pasal 277 UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Di mana, debat digelar 5 kali, masing-masing 3 kesempatan khusus untuk capres, dan 2 untuk cawapres.
"Ketua KPU dan KPU, tidak berhak untuk mengubah format debat itu. Kenapa? Karena itu sudah diatur dalam undang-undang, sudah diatur dalam peraturan-peraturan KPU," kata Todung dalam jumpa pers virtual, Sabtu (2/12).
Menurutnya, perlu ada perubahan undang-undang terlebih dulu melalui mekanisme yang ada untuk mengubah format debat.
"Kalau diubah itu caranya kan juga mesti lewat DPR dan pemerintah untuk melakukan perubahan itu," ucap Todung.
"KPU boleh mengubah itu kalau undang-undangnya diubah," lanjutnya.
Sesi debat di Pilpres 2024 akan berbeda dengan Pilpres 2019. Sesi untuk Cawapres, akan dihadiri Capres masing-masing.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, dalam debat Pilpres 2024 pasangan capres/cawapres akan hadir di setiap sesi debat.
Hasyim menjelaskan bahwa debat nanti proporsinya sesuai sesi debat yang ditentukan. Apabila sesi cawapres, maka cawapres yang akan mendapat porsi bicara paling banyak, namun sesi debat cawapres juga akan dihadiri oleh capres.
Hal tersebut berbeda dengan Pilpres 2019 yang apabila debat cawapres tidak harus dihadiri capres. Hasyim mengatakan kerja sama capres dan cawapres itu baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar