Dec 13th 2023, 18:51, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Oknum pengacara yang berhasil ditangkap. | Foto: Dok Istimewa
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang oknum pengacara berinisial DC (53) diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung lantaran melakukan pencurian mobil.
Mirisnya, oknum pengacara itu mengajak putranya berinisial CL (24) untuk turut serta dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
Selain DC dan CL, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka lainnya ED (28) dan AT (38).
Saat dikonfirmasi, Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Ahmad Saidi Jamil membenarkan penangkapan tersebut.
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Ahmad Saidi Jamil. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Ia mengatakan tindak pidana pencurian itu berawal pada awal November 2023 pelaku DC, CL, ED dan AT merencanakan untuk mencuri mobil Pajero Sport milik tersangka DC.
"Jadi Pajero Sport itu punya DC yang direncanakan untuk di takeover, setelah itu dicuri kembali. Ini sindikat," katanya, Rabu (13/12).
Saidi menuturkan, sebelum di takeover, para pelaku memasang GPS pada mobil Pajero Sport warna hitam tersebut, menduplikat kunci mobil, serta membuat aplikasi pembiayaan leasing palsu.
Setelah itu, kata Saidi, para pelaku berbagi peran. Adapun tersangka DC dan CL berperan mempersiapkan kendaraan, kunci duplikat, STNK palsu dan surat Aplikasi pembiayaan palsu.
Barang Bukti yang diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Kemudian pada 10 November 2023 kendaraan tersebut diserahkan oleh CL kepada pelaku lain berinisial AP (DPO) untuk di takeover kepada korban Safrans (33) senilai Rp174 juta.
"Selanjutnya uang hasil penjualan itu dibagi. Lalu, pada 14 November pelaku memantau GPS untuk melakukan pencurian. Setelah dipantau, ternyata mobil tersebut berada di Jalan KH Mansyur, Kota Bandar Lampung," ungkapnya.
Lanjut Saidi, pelaku ED dan AT menuju lokasi untuk melakukan eksekusi mobil Pajero tersebut. Sementara, CL mengawasi suasana sekitar.
"Lalu ED turun membawa kunci duplikat dan membawa mobil tersebut, korban yang mengetahui bahwa mobilnya dicuri langsung melaporkan ke Polresta Bandar Lampung," ujarnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap para pelaku pada Minggu (10/12) di wilayah Bandar Lampung.
"Saat ini keempat pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan proses pendalaman lebih lanjut," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Yul/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar