Search This Blog

Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Belum Dibayar Negara, Mbah Oman Ngadu ke Jokowi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Belum Dibayar Negara, Mbah Oman Ngadu ke Jokowi
Dec 15th 2023, 23:50, by Bella Ibnaty Sardio, Lampung Geh

Mbah Oman korban kasus salah tangkap oleh Polisi bersama kuasa hukumnya. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
Mbah Oman korban kasus salah tangkap oleh Polisi bersama kuasa hukumnya. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Mbah Oman asal Banten didampingi kuasa hukumnya, Abdurrachman kembali menuntut ganti rugi dari kasus salah tangkap oleh aparat di Lampung.

"Kami meminta supaya Presiden (Republik Indonesia) yang dicintai rakyat bapak Joko Widodo dan Bapak Mahfud MD selaku menkopolhukam Mohon untuk melaksanakan PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang pelaksanaan eksekusi korban salah tangkap," kata Abdurrachman.

Ia mengharapkan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan turunan aturan untuk pelaksanaan PP nomor 92 tahun 2015.

"Bagaimana kita meminta supaya pemerintah terutama bapak presiden untuk mengeluarkan turunan soal pelaksanaan PP Nomor 92 tahun 2015 agar ketika ada korban selanjutnya oleh oknum kepolisian, (saat) kita menuntut ganti rugi tidak berlarut-larut seperti ini tidak ini," ungkapnya.

Bahkan, Mbah Oman telah menunggu hingga 5 tahun lebih, yakni sejak diputuskan tidak bersalah oleh pengadilan negeri setempat.

"Hampir 5 tahun lebih Mbah Oman terluntang-luntang untuk haknya sebagai warga negara oleh korban oknum polisi untuk segera dilaksanakan putusan pengadilan negeri," jelasnya.

"Kita negara hukum maka pemerintah harus melaksanakan putusan pengadilan Negeri tersebut," pungkasnya. (Ansa/Put)

Media files:
01hhpvpz5pn5jcy3ps1k1zjv4x.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar