Dec 22nd 2023, 18:59, by Rachmadi Rasyad, kumparanNEWS
Pers rilis kasus pengeroyokan pada anggota polisi di Polresta Bandung, Jumat (22/12/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Empat anggota ormas di Kabupaten Bandung berinisial TS (53), EH (23), DS (26), dan AS (27) diamankan oleh polisi usai melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi di Polsek Cimaung, Bripka Chepy Dwiki Rustandi, di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, menjelaskan peristiwa pengeroyokan itu bermula ketika Chepy hendak pulang usai melakukan giat pengamanan sidang di pengadilan. Lalu, setibanya di lokasi kejadian, Chepy melihat adanya sekelompok ormas yang bertikai dan mengakibatkan kemacetan.
"Polisi tersebut berusaha melerai," kata dia di Polresta Bandung pada Jumat (22/12).
Namun begitu, ketika berupaya melerai, Chepy malah menerima pukulan dari salah seorang anggota ormas. Chepy sempat membuka identitasnya sebagai polisi tapi para pelaku tetap melakukan pengeroyokan.
"Ada satu orang yang terus melakukan pemukulan pada anggota tersebut walau sudah tau yang bersangkutan adalah polisi," ucap dia.
Usai kejadian, Polresta Bandung melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan empat pelaku. Selain itu, ada seorang lainnya dengan inisial UJ masih dalam pencarian dan berstatus DPO.
Pers rilis kasus pengeroyokan pada anggota polisi di Polresta Bandung, Jumat (22/12/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Ketika melakukan pengeroyokan, Kusworo menyebut, para pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras. Adapun Chepy mengalami luka lebam pada bagian wajahnya akibat dikeroyok oleh para pelaku.
"Ada luka lebam di bagian wajah dan sudah dilakukan visum dan sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Bandung terkait peristiwa yang terjadi," ujar dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas. Mereka pun diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.
"Satu pelaku lagi masih buron dan sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang," kata dia.
Penuturan Bripka Chepy
Pers rilis kasus pengeroyokan pada anggota polisi di Polresta Bandung, Jumat (22/12/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Anggota Polsek Cimaung, Bripka Chepy Dwiki Rustandi, menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah anggota ormas di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung.
Kepada wartawan, Chepy mengaku tak dendam pada para pelaku meskipun telah jadi korban pengeroyokan. Sebab, ketika itu, dia hanya menjalankan tugas menjaga situasi Kamtibmas.
"Saya tidak dendam sama sekali. Jiwa saya terpanggil untuk mengamankan situasi Kamtibmas. Saya sudah ikhlas," kata dia di Polresta Bandung pada Jumat (22/12).
Chepy menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika dirinya yang baru saja bertugas mengamankan jalannya sidang di pengadilan melihat situasi arus lalu lintas yang macet. Ketika sedang mengurai lalu lintas, dia melihat adanya perkelahian dan berupaya melerai. Namun, niatnya melerai malah berujung pengeroyokan.
"Saat melerai bicara untuk setop jangan di sini karena menyebabkan kemacetan. Tiba-tiba langsung menghantam ke bagian kepala saya," ujar dia.
Chepy juga mengaku sudah mengungkap identitasnya sebagai anggota polisi di Polsek Cimaung. Tapi, para pelaku malah tetap membabi buta mengeroyoknya. Akibat pengeroyokan itu, dia mengaku terluka pada bagian kepala belakangnya karena dihantam helm.
"Saya sudah menyebutkan anggota dari Polsek tetap saja melakukan penyerangan ke saya," ujar dia.
Sementara itu, salah seorang pelaku yakni TS, mengakui dirinya sempat melakukan pemukulan kepada Chepy. Saat itu, dia belum menyadari bahwa yang dipikulnya adalah anggota polisi.
"Belum tau polisi," kata dia.
Sebelumnya, empat anggota ormas itu berinisial TS (53), EH (23), DS (26), dan AS (27). Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas. Mereka pun diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.
Adapun aksi pengeroyokan itu terekam dalam sebuah video berdurasi 29 detik. Terlihat aksi pengeroyokan itu dilakukan tepat di tengah jalan dan saat kondisi arus lalu lintas sedang padat.
Sekelompok orang yang mengenakan jaket dengan warna hitam-merah-kuning itu terlihat mengeroyok korban menggunakan tangan sampai ke tepi jalan. Bahkan, salah seorang pelaku terlihat menghantam korban memakai helm. Pengguna kendaraan yang melihat kejadian itu pun sempat berteriak histeris.
"Allahuakbar, atuh bantuan karunya, Pak (bantuin kasian, Pak)" kata perekam video sebagaimana dilihat pada Jumat (22/12).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar