Search This Blog

Ganjar soal Polemik MK: Saya Ikut Gelisah Lihat Demokrasi Mau Dihancurkan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ganjar soal Polemik MK: Saya Ikut Gelisah Lihat Demokrasi Mau Dihancurkan
Nov 11th 2023, 13:30, by Retyan Sekar, kumparanNEWS

Bacapres PDIP Ganjar Pranowo menghadiri pertemuan dengan Partai Hanura di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (28/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Bacapres PDIP Ganjar Pranowo menghadiri pertemuan dengan Partai Hanura di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (28/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Bacapres Ganjar Pranowo mengaku gelisah dan terusik usai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Agung (MKMK) dibacakan pada Senin, (6/11) lalu.

Perubahan syarat capres-cawapres soal batasan usia dan pernah menjabat sebagai kepala daerah tak gugur. Meski Anwar Usman terbukti melanggar etik berat hingga diberhentikan dari Ketua MK.

"Mengapa keputusan dengan masalah etik, di mana etik menjadi landasan dari hukum, masih dijadikan rujukan dalam kita bernegara?" ujarnya dalam video yang diunggah di akun sosial media @ganjar_pranowo, Sabtu (11/11).

"Mengapa hukum tampak begitu menyilaukan hingga menyakitkan mata sehingga kita sulit sekali memahami cahayanya?" imbuhnya.

Menurutnya, meski keputusan MKMK masih mencerminkan negara yang menjunjung demokrasi, namun Indonesia masih dalam perjalanan panjang untuk mencapai keadilan.

"Saya berbicara sebagai bagian dari warga, sebagai bagian dari rakyat yang ikut gelisah, melihat demokrasi dan keadilan yang sedang mau dihancurkan," tegasnya.

Ia juga mengatakan, generasi sekarang memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keadilan dan demokrasi masih berlaku sampai selamanya.

"Diam bukan sebuah pilihan. Mimpi yang diimpikan sendirian hanya akan menjadi mimpi. Mimpi yang diimpikan bersama adalah kenyataan," tandasnya.

MK menjadi sorotan setelah mengubah syarat batas usia capres-cawapres. Sebab, putusan itu dinilai memuluskan jalan Gibran Rakabuming menjadi cawapres Prabowo.

Sorotan itu tak terlepas dari posisi Ketua MK Anwar Usman yang tak lain merupakan paman dari Gibran.

Mahkamah Konstitusi kemudian membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK). Dari hasil pemeriksaan, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat.

Ia dijatuhi sanksi pencopotan sebagai Ketua MK. Namun, statusnya tetap sebagai Hakim Konstitusi.

Media files:
01h8xp3rb1we4xzwwrf7hqxepw.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar