Oct 14th 2023, 03:00, by Thomas Bosco Pandapotan, kumparanNEWS
Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Pol Ade Safri saat doorstop usai ADC Firli Bahuri selesai diperiksa, Jumat (13/10). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan, Polri dengan KPK solid dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pihaknya mengatakan, tidak ada upaya yang merintangi Polda Metro dengan KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi.
"Jauh dari situ. Intinya KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Ade saat dijumpai di Mapolda Metro pada Jumat (13/10) malam.
Sebagai bukti, Polda Metro mengajak KPK untuk membantu penanganan perkara kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
"Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," terang Ade.
Kasus yang ditangani Polda ini telah dalam tahap penyidikan. Sejumlah juga saksi telah dipanggil.
Ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Kemudian ada SYL, ajudannya, hingga sopirnya dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
Polisi telah menyiapkan pasal untuk menjerat tersangka. Yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP.
Meski demikian, sampai saat ini Polda Metro belum menentukan siapa yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar