Search This Blog

Polisi soal Mayat Membusuk di Koja: Anak Luka di Wajah dan Kening, Ayah Tak Ada

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi soal Mayat Membusuk di Koja: Anak Luka di Wajah dan Kening, Ayah Tak Ada
Oct 30th 2023, 18:16, by Raga Imam, kumparanNEWS

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan. Foto: Dok. Istimewa
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan. Foto: Dok. Istimewa

Polisi masih melakukan penyelidikan terkait jasad seorang ayah berinisial H (50) dan anaknya, A (2) yang ditemukan dalam kondisi membusuk di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arief Setyawan mengatakan, pihaknya telah melakukan autopsi terhadap kedua jenazah tersebut.

Dari jasad sang ayah, katanya, tak ditemukan adanya bekas luka. Namun, di sekitarnya terdapat darah yang belum diketahui asal usulnya.

"Pada kasat mata pada tubuh H, tidak ditemukan luka terbuka. Pun ada darah di sekitar jasad tubuh, tapi tidak ditemukan luka terbuka," kata Gidion kepada wartawan, Senin (30/10).

Jeda Kematian 10 Hari dari Anaknya

Ilustrasi Garis Polisi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ilustrasi Garis Polisi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Menurut Gidion, H tewas lebih dulu, sekitar 10 hari sebelum ditemukan. Sementara, anaknya 3 hari sebelum ditemukan.

Dari jenazah sang anak, lanjutnya, ditemukan luka di bagian wajah dan keningnya. Hanya saja, Gidion belum bisa memastikan apakah luka ini menjadi penyebab kematian korban.

"Ada luka, tetapi apakah luka itu signifikan dengan kematian, itu perlu dilakukan uji jaringan karena memang usia kematian tiga hari," ungkapnya.

Lebih jauh, Gidion menjelaskan, kedua jenazah ayah dan anak itu kini telah dimakamkan.

Sebelumnya, Jasad ayah dan anak ini ditemukan pada Sabtu (28/10) kemarin. Dua jasad itu ditemukan setelah adanya warga yang mencium bau busuk.

Media files:
01gy05apfkx8axyxsx5s3wbsjk.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar